Masuk Gedung Diminta KTP dan Difoto, Bisa Jadi Langgar Undang-Undang
Dailynesia.com – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya privasi, beberapa institusi masih menerapkan prosedur memasukkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengambil foto selfie sebagai syarat masuk ke gedung tertentu. Meski ini dianggap lumrah, praktik tersebut menurut para ahli bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 2022. Hal ini diungkapkan oleh Parasurama Pamungkas, seorang peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), yang menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan ini dengan prinsip proteksi data pribadi.
Peneliti ELSAM: Praktik Pengumpulan Data Pribadi Bisa Jadi Pelanggaran
Parasurama menjelaskan bahwa ketika data pribadi dikumpulkan tanpa relevansi langsung dengan aktivitas pengunjung, seperti memasuki lantai gedung atau daftar akun, maka ini sudah termasuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang mengatur hak warga negara. “Ketika data diambil untuk tujuan yang tidak terbatas, seperti mengakses area tertentu atau memverifikasi identitas secara berlebihan, maka itu bisa disebut sebagai pelanggaran data,” katanya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, yang dikutip pada hari Minggu (24/5/2026). Ia menegaskan bahwa pengumpulan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan spesifik.
“Penggunaan KTP dan foto selfie untuk identifikasi masuk gedung, jika tidak didasari kebutuhan yang rasional, bisa dianggap sebagai pelanggaran karena data yang dikumpulkan tidak relevan dan bisa digunakan untuk tujuan lain,” ujarnya.
Menurut Parasurama, kebijakan ini juga memicu risiko kerahasiaan data yang terganggu. Ia menyoroti bahwa pengelola gedung seharusnya mencari metode lain yang lebih aman dan tidak merugikan masyarakat. Contohnya, sistem verifikasi digital atau penggunaan biometrik yang tidak mengharuskan penangkapan data pribadi secara manual. “Privasi harus diberikan secara default dan by design, bukan hanya sebagai kebijakan tambahan,” tegasnya.
Hal ini menjadi semakin krusial karena Undang-Undang PDP memberikan ancaman sanksi bagi perusahaan atau institusi yang melanggar aturan. UU tersebut bertujuan melindungi hak individu atas data mereka, termasuk mengatur akses, penggunaan, dan penyimpanan informasi pribadi. Namun, parasurama menyatakan bahwa implementasi UU ini masih terhambat karena pemerintah belum menetapkan badan pengawas pelindungan data pribadi, seperti yang diatur dalam UU.
Badan pengawas ini seharusnya berdiri sejak 1 tahun setelah UU diberlakukan, yaitu pada 17 Oktober 2024. Tanpa adanya lembaga pengawas, kebijakan pengumpulan data di gedung atau kawasan tertentu bisa saja terus berjalan tanpa diawasi secara ketat. Parasurama menambahkan bahwa penggunaan KTP dan foto untuk verifikasi akses bisa menimbulkan masalah jika data tersebut disimpan dalam jangka panjang tanpa perlindungan yang memadai. “Karena pengumpulan data pribadi tanpa dasar hukum yang kuat, maka penggunaannya untuk keperluan lain bisa dianggap sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Pakar Keamanan Siber: Pengumpulan KTP dan Foto Selfie Bergantung pada Pengelolaan Data
Menyusul penjelasan Parasurama, Alfons Tanujaya, seorang pakar keamanan siber dari Vaksincom, menyoroti bahwa KTP dan foto selfie bukanlah alat identifikasi yang secara resmi diakui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ia menyatakan bahwa keamanan data yang dikumpulkan bergantung pada cara pengelolaannya. “Jika data disimpan dengan metode yang tidak aman, maka risiko kebocoran informasi akan semakin tinggi,” katanya.
“Data KTP dan foto selfie bisa disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik. Misalnya, jika penyimpanannya tidak dienkripsi atau tidak memiliki akses terbatas, maka data tersebut bisa diakses oleh pihak yang tidak berwenang,” ujarnya.
Alfons menambahkan bahwa foto selfie yang diambil saat pengunjung memasuki gedung bisa dianalisis dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mencari informasi tambahan. “AI bisa memperjelas wajah atau data lain dari foto tersebut, sehingga risiko pemrosesan data tanpa izin jadi lebih besar,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pihak pengelola gedung perlu memastikan data yang dikumpulkan tidak hanya digunakan untuk verifikasi akses, tetapi juga tidak disimpan lebih lama dari kebutuhan.
Menurut Alfons, sistem seperti ini bisa dianggap seperti platform digital yang meminta pengguna untuk “membayar” dengan data pribadi untuk mengakses layanan. “Jika kita bisa membayar untuk menggunakan platform digital, maka kita juga bisa terkena dampak serupa ketika memasuki gedung-gedung tertentu,” katanya. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, praktik ini bisa mengancam hak warga negara dalam mengelola informasi pribadi mereka.
Implementasi UU PDP Masih Tersendat
Kebijakan UU PDP yang sudah berlaku sejak 2022 dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi data masyarakat. Namun, para ahli menyatakan bahwa pelaksanaannya masih mengalami hambatan, terutama karena pemerintah belum menetapkan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti yang dijanjikan dalam aturan tersebut. Tanpa badan pengawas ini, pemerintah dan perusahaan bisa dengan bebas mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan data masyarakat tanpa mematuhi prinsip-prinsip UU.
Parasurama menegaskan bahwa data pribadi harus dikumpulkan secara terbatas dan hanya untuk tujuan tertentu. “Jika data digunakan untuk keperluan lain, maka itu berarti pengelola data sudah melanggar aturan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya. Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan proses pendirian badan pengawas tersebut agar pengumpulan data pribadi bisa diawasi lebih ketat.
Dalam konteks ini, kebiasaan meminta KTP dan mengambil foto selfie saat memasuki gedung bisa dianggap sebagai indikator bahwa perlindungan data pribadi belum sepenuhnya dijalankan. Parasurama menyarankan bahwa pihak pengelola gedung harus mencari solusi alternatif yang tidak merugikan hak privasi masyarakat. “Ini sama seperti platform digital, di mana pengguna harus bersedia menyerahkan data pribadi untuk memperoleh layanan,” katanya.
Menurutnya, setiap lembaga publik dan swasta wajib memastikan bahwa data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk tujuan yang relevan. Jika data tersebut disimpan tanpa kejelasan tujuan, maka ini bisa berujung pada penyalahgunaan informasi pribadi. “Pemrosesan data pribadi tanpa dasar hukum yang kuat akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem verifikasi yang diterapkan,” tegas Parasurama.
Kebiasaan seperti ini juga memberikan dampak terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat. Banyak orang terpaksa menyerahkan data diri mereka, termasuk foto selfie, hanya untuk memperoleh akses ke gedung atau area tertentu. Padahal, data tersebut bisa digunakan untuk tujuan yang lebih luas, seperti pelacakan aktivitas atau pengumpulan informasi kependudukan. “Jadi, kita harus lebih waspada dalam memberikan data pribadi, terutama ketika prosedurnya tidak jelas,” katanya.
Alfons Tanujaya menambahkan bahwa selain KTP, foto selfie juga bisa menjadi sumber risiko data yang besar. “Kalau data tidak dienkripsi dan disimpan dalam jaringan yang rentan, maka bisa saja bocor ke pihak yang tidak bertangg

