Masuk Gedung Diminta KTP-Difoto, Bisa Jadi Langgar Undang-Undang

2 months ago  ·  3 min read
By Daniel Rodriguez - dailynesia.com
perekaman-kartu-tanda-penduduk-elektronik-7_169

New Policy: KTP-Difoto di Gedung, Langgar Undang-Undang?

Dailynesia.com – Yang baru diterapkan di sejumlah area perkantoran dan gedung-gedung tertentu di Jakarta memicu perdebatan mengenai perlindungan data pribadi masyarakat. Dalam praktik ini, pengunjung diwajibkan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berfoto sebagai syarat masuk. Meski dianggap efektif untuk mempercepat proses identifikasi, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia.

Pelaksanaan New Policy dan Persoalan Legal

New Policy ini telah diaplikasikan oleh beberapa pengelola gedung, baik swasta maupun publik, sebagai upaya memastikan keamanan dan keakuratan identitas pengunjung. Namun, Parasurama menekankan bahwa penggunaan data KTP dan foto selfie tanpa dasar hukum jelas berpotensi menyebabkan pelanggaran prinsip pengumpulan data. “New Policy seperti ini memerlukan regulasi yang memadai untuk menjamin bahwa data yang dikumpulkan hanya digunakan sesuai tujuan,” jelasnya. Menurutnya, pengelola gedung harus bisa menunjukkan alasan penggunaan data yang tidak relevan, seperti foto selfie, karena UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menetapkan standar kepatuhan dalam pengolahan informasi.

“Jika New Policy tidak didukung oleh aturan yang memadai, maka penggunaan KTP dan foto sebagai alat identifikasi bisa menjadi penyebab pelanggaran data pribadi yang signifikan,”

Uji Coba dan Kebutuhan Regulasi

Menurut Parasurama, meski UU PDP telah berlaku sejak 2022, penerapan New Policy masih belum memenuhi syarat. Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi (BPPDP) seharusnya berdiri satu tahun setelah UU diterbitkan, yakni pada 17 Oktober 2024. Hingga kini, kebijakan ini belum sepenuhnya diawasi secara formal, sehingga berpotensi menyebabkan kelalaian dalam pengelolaan data. “New Policy ini harus diperiksa kembali sebelum diterapkan secara menyeluruh, karena data yang diperoleh bisa digunakan untuk tujuan yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan akses,” tambahnya.

“Pengelola gedung harus bisa memberikan penjelasan mengapa data KTP dan foto diperlukan. Jika tidak, maka New Policy ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum yang mengancam privasi masyarakat,”

Kritik dari Pakar Keamanan Siber

Dihubungi terpisah, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyoroti bahwa foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi resmi yang diakui oleh Dukcapil. “Meski New Policy ini dianggap praktis, data yang dikumpulkan bisa saja digunakan untuk hal-hal yang tidak relevan, seperti analisis wajah dengan AI,” kata Alfons. Menurutnya, jika pengelola gedung tidak menyimpan data dengan aman, maka risiko kebocoran informasi akan meningkat, terutama data yang berisi identitas lengkap pengunjung.

“Data yang terkumpul melalui New Policy bisa diakses oleh pihak ketiga tanpa persetujuan, sehingga menimbulkan ancaman terhadap keamanan pribadi,”

Kemungkinan Konsekuensi dan Solusi

Alfons menyarankan bahwa pengelola gedung dapat mencari metode identifikasi alternatif yang lebih aman, seperti sistem digital berbasis aplikasi atau biometrik. “New Policy ini bisa tetap diterapkan, tapi harus disertai dengan protokol penyimpanan data yang jelas dan transparan,” ujarnya. Dengan pendekatan yang lebih modern, pengunjung tetap bisa diakses tanpa mengorbankan privasi mereka. Parasurama menambahkan bahwa pemerintah perlu mengawasi penerapan New Policy secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan data.

Kasus Nyata dan Respon Publik

Berdasarkan laporan terbaru, beberapa masyarakat mengeluhkan keterbatasan akses ke gedung akibat New Policy. Ada kasus di mana pengunjung diwajibkan berfoto dan menyerahkan KTP sebelum masuk, padahal mereka hanya perlu mengakses area tertentu. “New Policy ini memang memudahkan pengelola, tapi mengorbankan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan,” komentar salah satu warga Jakarta. Respons publik ini menunjukkan bahwa kebijakan ini perlu diperjelas tujuannya agar masyarakat lebih memahami dan menerima.

“New Policy ini perlu diperjelas dalam bentuk regulasi yang mengatur penggunaan data KTP dan foto, agar tidak memicu ketidakpuasan publik,”

Kebutuhan Perbaikan dan Outlook Masa Depan

Para ahli sepakat bahwa New Policy ini memerlukan perbaikan dalam aspek perlindungan data. UU PDP memberikan wewenang untuk memastikan bahwa data pribadi hanya diproses dengan prinsip yang jelas. Kebijakan ini juga memberikan peluang bagi pengelola gedung untuk mengadopsi teknologi yang lebih modern dan efisien. “New Policy yang lebih baik akan mendorong transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data,” kata Parasurama. Dengan penyesuaian yang tepat, kebijakan ini bisa menjadi langkah positif dalam pengelolaan keamanan dan data.

MORE FROM THIS CATEGORY