Hasil Rapat: Menteri UMKM Mengkritik Kenaikan Biaya TikTok Shop, Sebut Ada Praktik Abuse Market
Dailynesia.com – Dalam hasil rapat yang berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Kamis (21/5/2026), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memperhatikan kenaikan biaya layanan TikTok Shop yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keadilan pasar. Ia menyatakan kekecewaan terhadap kebijakan aplikator yang menaikkan tarif dua kali tanpa kesepakatan jadwal, yang dianggap tidak seimbang terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia.
Penjelasan Menteri Kominfo dan Langkah Perlindungan UMKM
Dalam diskusi, Menteri Kominfo Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi UMKM. Ia menekankan bahwa kebijakan platform e-commerce harus selaras dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri UMKM. “Dari hasil rapat ini, aplikator harus memahami bahwa aturan baru sudah mulai berlaku, dan mereka harus melakukan penyesuaian segera,” tambahnya.
Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kenaikan biaya TikTok Shop terjadi secara terus-menerus, sehingga menimbulkan dugaan praktik abuse market. Platform ini, kata Maman, telah menaikkan komisi dua kali, yaitu pada 18 Mei 2026 dan berencana melakukan kenaikan lagi pada 1 Juni 2026. Tindakan ini dinilai merugikan para penjual UMKM yang tergantung pada layanan tersebut.
Kebijakan TikTok Shop dan Dampaknya
Menurut informasi yang disampaikan, TikTok Shop meluncurkan sistem ‘Biaya Komisi Dinamis’ yang menetapkan batas maksimal transaksi per produk sebesar Rp 650 ribu. Sebelumnya, batas ini hanya Rp 40 ribu. Selain itu, persentase tarif di kategori kecantikan dan perawatan tubuh meningkat 7%, dari 4% ke 11%. Kebijakan pengiriman baru juga diperkenalkan, dengan penjual wajib membayar hingga Rp 5.000 per pengiriman gagal.
“Hasil rapat menunjukkan bahwa kebijakan-kebijakan seperti ini tidak bisa hanya diambil secara sembarangan. Aplikator harus berkoordinasi dengan pihak UMKM sebelum merubah biaya,” kata Maman Abdurrahman. Ia menyoroti bahwa kenaikan biaya yang tidak terduga berpotensi mengurangi daya saing UKM di pasar digital.
Dalam hasil rapat, juga dibahas peran Kominfo dalam menjaga keadilan komersial. Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan platform e-commerce sebelum mengambil langkah penegakan lebih tegas. “Kami sudah berjanji untuk tidak menaikkan biaya secara tiba-tiba, tapi tindakan TikTok Shop menunjukkan ketidakpatuhan terhadap komitmen itu,” katanya.
Sebagai hasil rapat, pihak UMKM dan Kominfo sepakat mendorong penyesuaian kebijakan yang lebih adil. Maman Abdurrahman meminta TikTok Shop untuk meninjau ulang keputusannya, sementara Meutya Hafid menegaskan bahwa akan ada monitoring terhadap implementasi peraturan baru. “Pemerintah akan memastikan bahwa UKM tidak terlalu diuntungkan atau dirugikan oleh kebijakan yang diterapkan oleh aplikator,” imbuhnya.

