Ecommerce Dilarang Naikkan Komisi Mendadak, Ini Bocoran Aturan Baru

3 months ago  ·  3 min read
By James Lopez - dailynesia.com
f35c5c1d-d135-4b81-b63c-a36aa6b53957-0

New Policy: Ecommerce Dilarang Naikkan Komisi Mendadak, Ini Bocoran Aturan Baru

Dailynesia.com – Dalam upaya mengendalikan dampak finansial terhadap pelaku usaha mikro, pemerintah meluncurkan new policy yang membatasi kenaikan komisi secara mendadak di platform e-commerce. Regulasi ini diperkenalkan oleh Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai langkah untuk melindungi pedagang kecil dari fluktuasi tarif yang tidak terduga. New policy ini berlaku mulai Mei 2026, dengan penerapan kontrak jangka panjang selama setahun sebagai mekanisme pengendalian. Menteri Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar bisnis kecil memiliki waktu untuk beradaptasi sebelum biaya komisi dinaikkan.

“Dengan new policy ini, kita ingin mencegah adanya kenaikan komisi yang terlalu tiba-tiba. Pengusaha mikro harus diberi ruang untuk mempersiapkan diri secara matang sebelum perubahan tarif diimplementasikan,” jelas Maman saat memberikan penjelasan di kompleks DPR RI, Senin (18/5/2026).

Kebijakan ini juga menetapkan bahwa kenaikan komisi hanya bisa dilakukan setelah pemberitahuan tiga bulan sebelumnya. Hal ini bertujuan memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi operasional atau meningkatkan efisiensi biaya. New policy ini berlaku untuk semua platform e-commerce, termasuk TikTok Shop, Shopee, dan Lazada, dengan detail aturan yang diumumkan melalui Permen UMKM. Selain itu, pemerintah mengakui kebutuhan untuk memberikan insentif bagi pedagang yang terdaftar dalam sistem SAPA UMKM.

Detail Perubahan Biaya Komisi di Ecommerce

Menurut bocoran aturan baru, batas atas komisi per transaksi untuk kategori tertentu akan dinaikkan dari Rp40 ribu menjadi Rp650 ribu per unit. Perubahan ini terutama terjadi pada produk-produk yang menarik volume penjualan tinggi, seperti produk kecantikan, perawatan tubuh, serta kehamilan dan bayi. Meski persentase komisi tetap diangka 4%, kenaikan nominal komisi membuat beban biaya bagi pelaku usaha mikro meningkat secara signifikan.

New policy juga memperketat proses pemberitahuan kenaikan tarif. Platform e-commerce wajib memberikan notifikasi paling lambat tiga bulan sebelum berlakunya perubahan. Ini memungkinkan para pedagang kecil untuk menilai dampak keuangan dan mengambil langkah mitigasi. Selain itu, pemerintah akan memantau kepatuhan terhadap new policy melalui sistem SAPA UMKM, yang diharapkan selesai diintegrasikan dalam enam bulan mendatang.

Dalam konteks ini, Kementerian UMKM menekankan pentingnya kestabilan arus kas bagi usaha kecil. Kenaikan komisi yang tiba-tiba dapat mengganggu pendapatan atau memaksa bisnis meremehkan investasi dalam pengembangan produk. New policy ini bertujuan menjamin transparansi dan kesetaraan dalam bisnis digital, sekaligus memberikan perlindungan lebih kepada pengusaha yang terkena dampak langsung dari perubahan tarif. Menteri Maman menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi kebijakan ini berdasarkan feedback dari industri dan data keuangan aktual.

Implikasi dan Dampak pada Industri Ecommerce

Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan antara platform e-commerce dan pengusaha mikro. Sebelumnya, beberapa platform seperti TikTok Shop tercatat menaikkan tarif komisi hingga 4% untuk meningkatkan pendapatan. Dengan new policy, kenaikan tarif hanya bisa dilakukan dengan mematuhi jadwal pemberitahuan tiga bulan. Hal ini juga memberikan ruang bagi bisnis untuk menyesuaikan model bisnisnya, seperti mengembangkan model pemasaran yang lebih efektif atau mencari mitra platform alternatif.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah memantau kenaikan komisi oleh berbagai e-commerce. Regulasi baru ini dianggap sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa peningkatan biaya bisa mengurangi daya saing usaha kecil. Dengan new policy, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menilai kinerja platform e-commerce dalam menjaga kestabilan biaya bagi pengguna. Menteri Maman menyebutkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan penyesuaian kategori produk dilakukan berdasarkan hasil analisis data transaksi terkini.

MORE FROM THIS CATEGORY