Market

DJP Klaim Mesin Pajak Makin Kuat, Penerimaan Tumbuh 14%

direktur-jenderal-pajak-bimo-wijayanto-saat-menyampaikan-pemaparan-dalam-konferensi-pers-apbn-kita-edisi-juli-2026-di-kantor-p-1784620894743_169

DJP Klaim Mesin Pajak Makin Kuat, Penerimaan Bruto Tumbuh 13-14%

Dailynesia.com – DJP klaim mesin pajak makin kuat seiring pertumbuhan penerimaan pajak bruto yang berada di kisaran 13-14%. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai capaian tersebut mencerminkan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan, pemeriksaan, analisis di lapangan, serta penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pertumbuhan penerimaan bruto tersebut lebih tinggi dibandingkan gabungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan asumsi ekonomi tumbuh sekitar 5,5% dan inflasi 2,5%, pertumbuhan penerimaan pajak dinilai berada sekitar 6% di atas pertumbuhan alami yang dipengaruhi aktivitas ekonomi dan kenaikan harga.

“Jadi gross revenue hari ini tumbuh di angka sekitar 13-14%. Jadi kalau ekonomi tumbuh 5 setengah, kemudian inflasi 2 setengah, kita tumbuhnya sekitar 6% di atas natural economic inflated growth itu,” ujar Bimo kepada awak media, Kamis (16/10/2026).

Coretax dan Pengawasan Pajak Dinilai Semakin Membaik

Menurut Bimo, DJP klaim mesin pajak makin kuat karena dukungan sejumlah unsur dalam sistem pemungutan pajak. Salah satunya adalah perbaikan kapasitas administrasi melalui Coretax, yang disertai peningkatan kualitas analisis petugas pajak, pelaksanaan pemeriksaan, dan langkah penegakan hukum.

Perkembangan tersebut dipandang penting karena pertumbuhan penerimaan tidak hanya bergantung pada ekspansi ekonomi. Optimalisasi kepatuhan, ketepatan analisis data, dan efektivitas pengawasan juga berperan dalam memperluas penerimaan negara tanpa semata-mata mengandalkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi.

Meski demikian, Bimo mengakui masih terdapat pekerjaan rumah terkait rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto atau PDB. Rasio tersebut menjadi salah satu indikator yang sering digunakan untuk melihat kemampuan negara menghimpun penerimaan bagi pembiayaan pembangunan.

Rasio Pajak dan Kebijakan Fiskal Perlu Dilihat Menyeluruh

Bimo menilai persoalan rasio penerimaan terhadap PDB tidak dapat dibebankan hanya kepada kinerja DJP. Menurutnya, hasil pemungutan pajak juga berkaitan dengan desain kebijakan fiskal secara lebih luas, termasuk pilihan pemerintah dalam menetapkan fasilitas dan batas pengenaan pajak.

“Artinya kapasitas mesin pemajakan, Coretax, kualitas analisis teman-teman di lapangan, pemeriksaannya, penegakan hukumnya makin bagus,” katanya.

Ia menanggapi pandangan mengenai rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia yang dinilai belum bergerak signifikan, termasuk target peningkatan rasio hingga 18% dalam dua sampai tiga tahun ke depan. Bagi Bimo, pembahasan target tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, belanja negara, pembiayaan, dan arah kebijakan fiskal makro.

PTKP Menjadi Salah Satu Faktor yang Diperhatikan

Salah satu aspek yang disorot dalam evaluasi kebijakan adalah penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Bimo menjelaskan bahwa besaran PTKP di Indonesia saat ini setara sekitar 6,7 kali garis kemiskinan. Kondisi ini perlu diperhatikan ketika pemerintah membahas langkah optimalisasi penerimaan pajak.

Jika dibandingkan dengan PDB per kapita, rasio PTKP yang pada awal penetapannya mencapai sekitar 130% kini berada di kisaran 60-70%. Menurut Bimo, posisi Indonesia berada di tengah apabila dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga. Namun, dibandingkan negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD, PTKP Indonesia tergolong relatif tinggi.

DJP klaim mesin pajak makin kuat, tetapi peningkatan penerimaan tetap perlu dijalankan dengan mempertimbangkan keseimbangan kebijakan. Pemerintah harus menjaga kemampuan masyarakat, kebutuhan pendanaan pembangunan, dan keberlanjutan fiskal secara bersamaan.

“Lha nanti pendanaan pembangunannya bagaimana? Menjaga defisit 3%-nya bagaimana? Jadi faktor-faktor itu yang mesti kita lihat,” ujar Bimo.

Ia menegaskan bahwa pembahasan optimalisasi penerimaan tidak dapat dilakukan DJP secara sepihak. Pemerintah perlu melihat keterkaitan antara penerimaan, belanja negara, pembiayaan, serta kebijakan fiskal makro sebelum mengambil keputusan.

FAQ

Apa yang dimaksud DJP dengan mesin pajak makin kuat?

Yang dimaksud adalah membaiknya kapasitas administrasi perpajakan, termasuk sistem Coretax, analisis petugas di lapangan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.

Berapa pertumbuhan penerimaan pajak bruto yang disampaikan DJP?

DJP menyebut penerimaan pajak bruto tumbuh sekitar 13-14%, lebih tinggi dibandingkan gabungan asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 5,5% dan inflasi 2,5%.

Mengapa rasio penerimaan negara terhadap PDB masih menjadi perhatian?

Rasio tersebut menunjukkan kemampuan negara menghimpun penerimaan untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Namun, peningkatannya perlu mempertimbangkan desain kebijakan fiskal, PTKP, kemampuan masyarakat, belanja negara, dan target menjaga defisit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *