Telkom Resmikan Pernyataan HAM untuk Seluruh Grup
Dailynesia.com – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat arah tata kelola perusahaan dengan menerbitkan Telkom Group Human Rights Statement. Dokumen bertanggal 2 Oktober 2026 tersebut menjadi acuan komitmen hak asasi manusia bagi seluruh entitas dalam TelkomGroup dan ditandatangani CEO TelkomGroup, Nanang Hendarno.
Langkah ini menempatkan penghormatan terhadap HAM sebagai bagian penting dari pengelolaan perusahaan serta keberlangsungan usaha. Posisi Telkom sebagai penyedia infrastruktur dan layanan telekomunikasi digital terbesar di Indonesia membuat aktivitas bisnisnya berkaitan dengan beragam kelompok, mulai dari pegawai, tenaga kerja mitra, pelanggan, komunitas lokal, hingga publik secara luas.
Pernyataan tersebut tidak hanya membahas hubungan internal perusahaan. Telkom juga memasukkan perlindungan hak dalam pengelolaan data, layanan digital, pengembangan kecerdasan buatan, pembangunan infrastruktur, serta rantai pasok yang melibatkan pemasok dan kontraktor.
Rujukan global dan kewajiban nasional
Kerangka komitmen Telkom mengacu pada sejumlah standar internasional. Di antaranya International Bill of Human Rights, UN Guiding Principles on Business and Human Rights, konvensi inti Organisasi Buruh Internasional atau ILO, serta Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional.
Dokumen ini turut mencantumkan konvensi dan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkaitan dengan perlindungan anak, masyarakat adat, pembela HAM, perempuan, dan penyandang disabilitas. Rujukan tersebut menunjukkan bahwa isu HAM dipandang luas, bukan semata persoalan hubungan kerja.
Dalam konteks Indonesia, Telkom menyatakan kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Landasan lainnya meliputi regulasi ketenagakerjaan, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Perseroan juga mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Kehadiran rujukan nasional dan internasional ini memberi kerangka bagi Telkom dalam mengidentifikasi dampak kegiatan bisnis terhadap hak-hak para pemangku kepentingan.
Standar HAM diperluas ke pemasok dan kontraktor
Komitmen Telkom mencakup pihak-pihak yang menjalankan pekerjaan atau menyediakan barang dan jasa bagi perusahaan. Pemasok, kontraktor, serta mitra usaha patungan diharapkan menerapkan standar yang sejalan melalui persyaratan ESG dalam proses pengadaan.
Penerapan itu dirancang berlangsung sejak tahap seleksi, evaluasi, dan pemantauan. Apabila terjadi pelanggaran, mekanisme sanksi juga dapat diberlakukan. Pendekatan tersebut penting karena pelaksanaan proyek dan operasi telekomunikasi dapat melibatkan banyak tenaga kerja serta perusahaan pendukung di berbagai wilayah.
Untuk keselamatan dan kesehatan kerja, pemasok diwajibkan menjalankan Sistem Manajemen K3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Ketentuan ini relevan khususnya bagi pekerjaan lapangan, pembangunan jaringan, dan aktivitas teknis yang memiliki risiko keselamatan.
Komitmen di tempat kerja
Di lingkungan kerja, Telkom menyatakan akan membangun ruang profesional yang bebas dari diskriminasi dan perundungan. Perusahaan juga menegaskan prinsip upah yang setara bagi pekerjaan dengan nilai setara.
Partisipasi perempuan dalam posisi kepemimpinan menjadi salah satu perhatian. Selain itu, perusahaan melarang penggunaan kerja paksa maupun pekerja anak dalam aktivitas yang berada dalam cakupan komitmennya.
Perhatian terhadap ketenagakerjaan juga mencakup praktik pada rantai pasok alih daya. Telkom mengidentifikasi area ini sebagai salah satu isu utama yang perlu dikelola. Artinya, prinsip HAM tidak berhenti pada pegawai tetap perusahaan, melainkan turut menyentuh kondisi tenaga kerja yang mendukung operasional melalui pihak ketiga.
Privasi, kebebasan berekspresi, dan layanan digital
Karakter bisnis digital membuat perlindungan HAM memiliki dimensi khusus. Telkom menegaskan bahwa hak-hak tersebut harus dihormati baik dalam ruang daring maupun dalam kehidupan luring. Hal ini meliputi perlindungan privasi pelanggan, kebebasan berekspresi, serta hak anak ketika menggunakan ekosistem digital.
Apabila terdapat permintaan data, penyadapan, atau pembatasan layanan dari otoritas negara, Telkom menyatakan akan memeriksa dasar hukum dan kewenangan pihak yang mengajukan permintaan. Pemenuhan dilakukan sebatas kewajiban yang ditetapkan hukum, kemudian didokumentasikan.
Pendekatan ini menyoroti pentingnya proses yang terukur ketika perusahaan telekomunikasi menghadapi permintaan yang berpotensi berkaitan dengan data pribadi atau akses layanan. Dokumentasi menjadi bagian dari akuntabilitas atas tindakan yang diambil perusahaan.
Dalam pengembangan kecerdasan buatan, Telkom menetapkan empat prinsip utama, yakni keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap privasi. Prinsip tersebut menjadi relevan ketika teknologi AI semakin digunakan untuk mendukung layanan digital dan pengambilan keputusan berbasis data.
Manajemen risiko dan kanal pengaduan
Untuk menerjemahkan pernyataan HAM ke dalam pengelolaan sehari-hari, Telkom mengintegrasikan pertimbangan hak asasi ke kerangka manajemen risiko yang merujuk ISO 31000:2018. Penerapannya menggunakan model tiga lini.
Di bidang keamanan informasi, perseroan menggunakan tata kelola yang mengacu pada ISO/IEC 27001:2022 dan berada dalam pengawasan tingkat direksi. Keterkaitan antara keamanan informasi dan HAM terlihat jelas pada perlindungan data pelanggan serta pengelolaan layanan digital yang aman.
Sejumlah area telah dipetakan sebagai perhatian penting, antara lain keselamatan pekerja lapangan dan kontraktor, kondisi kerja dalam rantai pasok outsourcing, perlindungan data pelanggan, kebebasan berekspresi, perlindungan anak di dunia digital, dan hak komunitas yang terdampak pembangunan infrastruktur.
Masyarakat maupun pihak terkait dapat menyampaikan pengaduan melalui Telkom Integrity Line. Kanal tersebut dikelola oleh pihak ketiga yang independen serta menjanjikan kerahasiaan dan perlindungan terhadap tindakan pembalasan.
Telkom menetapkan peninjauan atas Human Rights Statement setidaknya setiap dua tahun. Evaluasi berkala tersebut memberi ruang untuk menyesuaikan penerapan komitmen dengan perkembangan risiko, regulasi, dan tantangan HAM yang muncul dalam bisnis telekomunikasi digital.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Telkom Indonesia Tekankan Komitmen Human Rights?
Telkom Indonesia Tekankan Komitmen Human Rights is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Telkom Indonesia Tekankan Komitmen Human Rights matter?
Telkom Indonesia Tekankan Komitmen Human Rights matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

