Warga RI Ramai Kumpul Kebo, Wilayah Ini Jadi Sarangnya

3 months ago  ·  3 min read
By Sandra Taylor - dailynesia.com
ilustrasi-seks-dok-freepik_169

Tren Kohabitasi di Indonesia: Manado Jadi Wilayah Sarangnya

Dailynesia.com – Yang baru diperkenalkan pemerintah Indonesia semakin memperkuat tren kumpul kebo, yang dikenal sebagai hubungan perkawinan tanpa pernikahan. Fenomena ini kini merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dan menjadi bukti perubahan nilai sosial generasi muda. Penerapan New Policy ini memberikan ruang bagi pasangan yang ingin menjalani kehidupan bersama tanpa formalitas pernikahan, meskipun tetap berdampak pada struktur keluarga dan hukum. Menurut laporan The Conversation, kenaikan tren kumpul kebo terjadi karena perubahan sikap masyarakat terhadap institusi pernikahan, yang kini dianggap kurang fleksibel dan mengikat.

Penyebab Utama Tren Kohabitasi

Sebaliknya, New Policy memberikan peluang bagi pasangan untuk mengambil keputusan lebih mandiri dalam hal kehidupan bersama. Alasannya, banyak yang menganggap hubungan perkawinan tradisional terlalu kaku dan dipenuhi oleh aturan yang rumit. Dalam konteks ini, kumpul kebo dianggap sebagai bentuk cinta yang lebih jujur, karena tidak dibatasi oleh ritual atau tanggung jawab hukum yang lebih berat. Meski di Asia, praktik ini masih dianggap tabu, studi terbaru menunjukkan bahwa kumpul kebo lebih dominan di wilayah Timur Indonesia, seperti Manado, dibandingkan daerah lain.

Manado: Pusat Tren Kohabitasi

Manado, kota di provinsi Sulawesi Utara, menjadi wilayah utama dengan pertumbuhan kumpul kebo yang signifikan. New Policy yang diterapkan di Indonesia memberikan pengaruh besar terhadap dinamika sosial di sini, karena memperkuat kemungkinan pasangan hidup tanpa akad. Dari data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) Badan Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKKBN), 0,6 persen penduduk Manado melakukan kohabitasi. Angka ini menunjukkan bahwa New Policy telah memperlebar ruang untuk kehidupan bersama tanpa pernikahan.

“New Policy memberikan peluang bagi pasangan untuk merencanakan kehidupan bersama secara lebih fleksibel,” kata Yulinda Nurul Aini, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “Namun, ini juga mengubah dinamika keluarga tradisional yang dulu berlandaskan akad dan hak hukum.”

Pasangan kohabitasi di Manado memiliki latar belakang yang beragam. Dari sisi pendidikan, 83,7 persen lulusan SMA atau lebih rendah, sementara 11,6 persen tidak bekerja. Kombinasi faktor ini membuat New Policy menjadi pendorong utama bagi keputusan kumpul kebo, terutama di kalangan remaja dan usia muda. Selain itu, tekanan finansial dan prosedur perceraian yang rumit juga mempercepat pertumbuhan praktik ini. New Policy dirancang untuk mengurangi beban birokrasi, tetapi belum sepenuhnya menyelesaikan masalah struktur hukum yang terkait dengan status anak.

Dampak Negatif pada Anak dan Perempuan

Dampak New Policy terhadap kehidupan anak dan perempuan perlu diperhatikan. Dalam konteks hukum, anak dari hubungan kumpul kebo sering kali mengalami kebingungan identitas karena stigma “anak haram.” Ini mempersulit mereka dalam membangun identitas dan status sosial. Selain itu, perempuan yang tidak menikah berisiko tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, seperti hak waris dan nafkah. New Policy, meski memberikan kebebasan, juga memperkuat kondisi ini karena masih mengakui status hukum pasangan yang tidak sah.

“New Policy tidak sepenuhnya menyediakan perlindungan bagi anak dan perempuan, terutama dalam hal kepastian ekonomi dan status sosial,” jelas Yulinda. “Namun, ia membuka peluang untuk penyesuaian hukum yang lebih inklusif di masa depan.”

Potensi Manfaat dan Tantangan New Policy

Sebagai solusi untuk tantangan struktur pernikahan tradisional, New Policy memiliki potensi untuk menumbuhkan kehidupan bersama yang lebih harmonis. Namun, implementasi yang belum merata menghasilkan konflik antara nilai budaya dan kebutuhan modern. Dalam hal ini, kumpul kebo di Manado menjadi contoh nyata bahwa New Policy bisa mempercepat perubahan sosial, meski juga menimbulkan masalah baru. Data PK21 menunjukkan 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan, 0,62 persen pisah ranjang, serta 0,26 persen mengalami kekerasan dalam rumah tangga. New Policy diperlukan untuk menyeimbangkan fleksibilitas dengan perlindungan hukum yang lebih kuat.

“New Policy harus diimbangi dengan pendidikan nilai dan regulasi yang lebih jelas untuk memastikan kesejahteraan semua pihak,” kata Yulinda. “Manado menjadi wilayah yang paling terdampak karena komunitasnya lebih terbuka terhadap kehidupan bersama.”

MORE FROM THIS CATEGORY