News

Tegas! PIS Pastikan Tidak Jual Kapal Tanker Pioneer

vlcc-pertamina-international-shipping-pis-pioneer-jadi-penyimpanan-terapung-di-tanjung-pelepas-malaysia-dok-pis-1_169

PIS Tegaskan PIS Pioneer Tetap Aset Perusahaan di Tengah Sengketa Malaysia

Dailynesia.com – PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan kapal tanker PIS Pioneer tidak akan dijual, meski kapal tersebut masih berada dalam status penahanan di perairan Muar, Malaysia. Perusahaan menyatakan kepemilikan atas kapal itu tetap berada pada PIS secara sah dan tidak ada kewenangan penjualan yang diberikan kepada pihak lain.

Penegasan ini disampaikan di tengah sengketa yang melibatkan PIS dan MEG, salah satu mitra usaha perusahaan di Malaysia. Proses penyelesaian perkara tersebut kini berjalan melalui Malayan High Court serta Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Kepemilikan Kapal Tetap di Tangan PIS

Pjs Corporate Secretary PIS Vega Pita menyampaikan bahwa posisi hukum perusahaan terhadap PIS Pioneer tidak berubah. Kapal tanker itu merupakan aset yang dimiliki PIS, sementara pihak mana pun tidak memperoleh mandat dari perusahaan untuk melakukan penjualan.

“Secara hukum, PIS adalah pemilik sah PIS Pioneer dan tidak menyerahkan kuasa kepada siapapun untuk menjual kapal tersebut,” kata Vega dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).

Pernyataan tersebut penting karena status penahanan kapal tidak serta-merta mengubah hak kepemilikan atas aset. Dalam perkara yang masih berlangsung, PIS menyatakan tetap memegang hak atas PIS Pioneer dan berupaya melindungi kapal beserta seluruh awak yang berada di dalamnya.

Kapal tanker memiliki peran penting dalam rantai logistik energi dan perdagangan maritim. Karena itu, penanganan sengketa terhadap kapal tidak hanya berkaitan dengan urusan komersial, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan pelayaran, perlindungan kru, serta kepastian hukum atas aset strategis perusahaan.

Perkara Berjalan di Dua Forum Hukum

Sengketa antara PIS dan MEG ditangani melalui jalur hukum di Malaysia dan arbitrase internasional di Singapura. PIS menyatakan menghormati proses yang sedang berlangsung di kedua forum tersebut.

Sebelum membawa persoalan ke ranah hukum, perusahaan mengedepankan penyelesaian dengan itikad baik melalui negosiasi dan komunikasi yang konstruktif. Langkah hukum ditempuh setelah upaya tersebut dilakukan, dengan tujuan memperoleh penyelesaian yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Arbitrase internasional dan proses pengadilan merupakan mekanisme yang lazim digunakan dalam sengketa bisnis lintas negara, khususnya ketika hubungan usaha melibatkan pihak dari yurisdiksi berbeda. Dalam situasi seperti ini, kepastian mengenai pemilik aset, kewajiban para pihak, dan perlindungan terhadap kapal menjadi unsur yang sangat penting.

PIS Soroti Kepatuhan terhadap Ketentuan OFAC

Selain menjelaskan perkara yang sedang ditempuh, PIS juga menekankan kepatuhannya terhadap standar dan regulasi internasional. Sebagai perusahaan pelayaran yang menjalankan kegiatan usaha di pasar global, PIS menyatakan operasionalnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi Office of Foreign Assets Control (OFAC).

“PIS memastikan tidak ada satupun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC,” ujarnya.

Kepatuhan terhadap ketentuan internasional menjadi bagian penting dalam bisnis pelayaran. Operasi kapal dapat melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik muatan, pelabuhan, penyedia jasa, hingga lembaga keuangan. Karena itu, status kepatuhan sebuah kapal dan perusahaan pemiliknya dapat memengaruhi kelancaran aktivitas usaha di berbagai negara.

PIS menyampaikan bahwa tidak satu pun armada perusahaan masuk dalam daftar sanksi OFAC. Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi perusahaan bahwa isu penahanan PIS Pioneer tidak mengubah komitmen PIS terhadap tata kelola dan kepatuhan dalam menjalankan bisnis internasional.

Keselamatan Awak Kapal Menjadi Prioritas

Hingga Senin, 28 September 2026, PIS Pioneer masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. PIS menyatakan terus mengikuti kondisi kapal secara intensif, termasuk keadaan para awak kapal yang bertugas di dalamnya.

“Keselamatan dan keamanan kru tetap menjadi prioritas perusahaan,” katanya.

Keberadaan kru menjadi perhatian utama dalam setiap persoalan yang menyangkut kapal di luar negeri. Awak kapal harus tetap memperoleh perlindungan keselamatan dan keamanan selama proses hukum berjalan. PIS menyatakan perhatian terhadap kru dijalankan bersamaan dengan upaya menjaga kepentingan perusahaan atas kapal tersebut.

Dalam industri pelayaran, kapal dan awaknya merupakan satu kesatuan operasional. Pengawasan atas kondisi kapal, kebutuhan kru, serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait diperlukan agar proses penanganan sengketa tidak mengabaikan faktor kemanusiaan dan keselamatan pelayaran.

Dukungan Pemerintah Indonesia

Dalam upaya penyelesaian sengketa ini, PIS menyatakan memperoleh dukungan dari sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia. Dukungan itu mencakup Kementerian Luar Negeri, Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolkam, serta kementerian dan lembaga lainnya.

“Dalam upaya penyelesaian sengketa, PIS mendapatkan dukungan penuh dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia, termasuk Kemenlu, KSP, Kemensesneg, Kejaksaan Agung, TNI AL, Kemenkopolkam dan K/L lainnya untuk memastikan perlakuan yang adil, perlindungan terhadap kapal sebagai aset strategis beserta awak kapal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi hukum yang berlaku,” jelasnya.

PIS menempatkan perlindungan aset strategis dan keselamatan awak kapal sebagai bagian dari fokus utama penyelesaian perkara. Perusahaan juga menegaskan akan tetap mematuhi hukum yang berlaku serta menjalankan proses dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan perkara yang masih berjalan, PIS menyatakan akan terus menempuh langkah terbaik untuk menjaga hak perusahaan atas PIS Pioneer. Posisi perusahaan tetap tegas: kapal tanker tersebut tidak dijual dan secara hukum tetap menjadi milik PIS.

Frequently Asked Questions

What is Tegas PIS Pastikan Tidak Jual Kapal?

Tegas PIS Pastikan Tidak Jual Kapal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tegas PIS Pastikan Tidak Jual Kapal matter?

Tegas PIS Pastikan Tidak Jual Kapal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *