DPR Inisiasi Revisi UU Migas, Ini Respons Bahlil

1 day ago  ·  2 min read
By David Williams - dailynesia.com
menteri-esdm-bahlil-lahadalia-saat-doorstop-dengan-media-usai-menyampaikan-pemaparan-dalam-energy-forum-di-singosari-ballroom-1782363003574_169

DPR Resmi Mengusulkan Revisi UU Migas, Pemerintah Menunggu Proses Pembahasan

Dailynesia.com – Keputusan besar diambil di ruang sidang paripurna Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8/2026). Para anggota Dewan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai RUU atas usul inisiatif DPR. Langkah ini menandai dimulainya proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Proses Pengambilan Keputusan di Paripurna

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga legislatif, yakni Ketua DPR Puan Maharani beserta empat wakil ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam jalannya sidang, Saan Mustopa terlebih dahulu meminta pendapat tertulis dari masing-masing fraksi terkait RUU Migas yang diajukan sebagai usul inisiatif Komisi XII DPR.

Setelah seluruh pendapat fraksi terkumpul, Saan kemudian menanyakan persetujuan anggota yang hadir.

“Kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?”

Sidang menjawab serentak: “Setuju.”

Respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat bergerak sebelum dokumen resmi dari DPR diterima. Ia menegaskan bahwa pembahasan bersama baru bisa dilakukan setelah usulan tersebut sampai ke meja eksekutif.

“Sekarang kita lagi menunggu, karena itu adalah inisiatif dari Dewan. Ya kalau sudah di Dewan sudah selesai, pasti akan diajukan ke pemerintah untuk kita lakukan pembahasan bersama.”

Pernyataan itu diucapkan Bahlil ketika ditemui di JCC Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026).

Harmonisasi di Badan Legislasi: 39 Perbaikan Teknis

Sebelum mencapai tahap paripurna, RUU Migas telah melewati proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi digelar di Gedung Nusantara pada Sabtu (15/8/2026), dan seluruh fraksi memberikan persetujuan.

Ketua Panitia Kerja Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa draf tersebut disepakati berstatus sebagai RUU penggantian, bukan sekadar perubahan parsial. Panja juga melakukan penyempurnaan teknis pada 39 item dalam naskah rancangan.

“Disepakati dalam rapat panja bersama pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul.”

Diantara perubahan substansial yang dicatatkan, penjelasan pada Pasal 7 dihapuskan dari naskah. Selain itu, istilah “kontraktor” dipindahkan dari posisi semula ke dalam definisi yang tercantum di Bab I mengenai ketentuan umum.

Frequently Asked Questions

What is DPR Inisiasi Revisi UU Migas Ini Respons?

DPR Inisiasi Revisi UU Migas Ini Respons is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPR Inisiasi Revisi UU Migas Ini Respons matter?

DPR Inisiasi Revisi UU Migas Ini Respons matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category