Purbaya Belum Mau Pungut Pajak Pedagang Online Sampai Ekonomi Naik 6 Persen
Dailynesia.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan posisi pemerintah yang belum siap untuk memberlakukan pemungutan pajak bagi para pedagang online. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha digital agar dapat berkembang lebih optimal. Purbaya Belum Mau Pungut Pajak Pedagang Online hingga kondisi makroekonomi Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang lebih stabil dan signifikan.
Penundaan pemungutan pajak ini berlaku sampai pertumbuhan ekonomi tahunan Indonesia menyentuh angka 6 persen. Menurut Purbaya, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk berbelanja sebelum beban pajak benar-benar diterapkan.
Kami berharap masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk berbelanja. Seperti itulah gambaran yang kami inginkan, ujar Purbaya saat ditemui di kantornya pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kondisi Ekonomi dan Batas Waktu Penundaan
Purbaya menjelaskan bahwa jika pertumbuhan ekonomi belum menunjukkan peningkatan yang memadai hingga batas waktu akhir penundaan, maka kebijakan tersebut berpotensi untuk diperpanjang lagi. Batas waktu yang dimaksud jatuh pada bulan November 2026. Ia menekankan bahwa situasi ekonomi yang kurang baik akan menjadi alasan untuk melanjutkan penundaan tersebut.
Tujuan utama dari penundaan ini adalah mendorong capaian pertumbuhan sebesar 6 persen sebelum akhir tahun berjalan. Dengan memberikan waktu yang cukup, pemerintah berharap sektor ekonomi dapat pulih dan tumbuh lebih kuat. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah di era digital.
Regulasi dan Implementasi Pajak Pedagang Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat pengumuman resmi dengan nomor PENG-46/PJ.09/2026. Dokumen ini mengonfirmasi keputusan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membatalkan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online. Keputusan ini diambil pada Rabu, 5 Agustus 2026, padahal ketentuan tersebut seharusnya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pemungutan PPh Pasal 22 final sebesar 0,5 persen oleh platform e-commerce akan ditunda hingga 31 Oktober 2026. Pernyataan resmi menyebutkan bahwa penundaan ini berlaku sampai tanggal tersebut.
Pengumuman tersebut juga menginformasikan bahwa pemungutan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Ketentuan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 November 2026.
Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026, demikian bunyi pengumuman Ditjen Pajak.
Dampak Terhadap Pedagang dan Marketplace
Ditjen Pajak menyatakan bahwa penundaan pemberlakuan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini. Terkait penundaan tersebut, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Marketplace juga diinstruksikan untuk mengembalikan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari Pedagang Dalam Negeri sebelumnya. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Ditjen Pajak juga meminta agar pengumuman ini disebarluaskan secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan.
Sebelumnya, pemungutan pajak pedagang online oleh e-commerce telah dirancang sejak tahun lalu. Namun, eksekusi pelaksanaannya selalu ditunda oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang belum menunjukkan peningkatan yang signifikan. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengambil keputusan fiskal yang berdampak langsung pada masyarakat.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa alasan utama penundaan pajak pedagang online?
Penundaan dilakukan karena pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan ruang bagi pelaku usaha digital berkembang.
Berapa lama penundaan pajak pedagang online berlaku?
Penundaan berlaku hingga 31 Oktober 2026, namun dapat diperpanjang jika pertumbuhan ekonomi belum mencapai target 6 persen sebelum November 2026.
Bagaimana dengan PPh Pasal 22 yang sudah dipungut?
Marketplace diinstruksikan untuk mengembalikan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari Pedagang Dalam Negeri sebelumnya sesuai dengan pengumuman resmi Ditjen Pajak.
Kapan pajak pedagang online akan mulai berlaku sepenuhnya?
Pajak pedagang online akan mulai berlaku efektif pada 1 November 2026, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

