Tiga Kreator Media Sosial Dipenjara Karena Dituduh Menghina Presiden Senegal
Dailynesia.com – Kritikus hak asasi manusia mengecam keras keputusan pengadilan di Senegal yang menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga kreator TikTok. Mereka menilai langkah ini sebagai serangan langsung terhadap kebebasan berpendapat di negara Afrika Barat tersebut.
Ketiga pria ini bekerja untuk platform digital bernama Feenal Digital. Berdasarkan informasi yang dikutip Reuters pada Jumat (7/8/2026), saluran tersebut dikenal memproduksi konten yang mendukung Ousmane Sonko. Sonko merupakan mantan Perdana Menteri Senegal dan ketua partai PASTEF yang sempat digulingkan dari jabatannya.
Perubahan Politik Terbaru
Baru-baru ini, hubungan antara Sonko dan Presiden Bassirou Diomaye Faye berubah. Keduanya sebelumnya merupakan sekutu politik, namun kini telah berpisah jalan. Bassirou sendiri baru saja mendirikan partai politiknya sendiri pada bulan lalu.
Menurut deskripsi resmi di halaman Facebook Feenal Digital, organisasi tersebut bertujuan mempromosikan berbagai inisiatif pemerintah serta sektor swasta di Senegal.
Hukuman yang Dijatuhkan
Mandoumbe Diop, yang lebih dikenal dengan nama panggung Lamignou Darou, menerima hukuman tiga bulan penjara tanpa penangguhan. Ia dianggap sebagai figur paling berpengaruh di antara ketiganya, mengingat kanal TikTok-nya telah menjangkau lebih dari setengah juta pengikut. Video-video yang ia unggah secara rutin meraih puluhan ribu kali tayangan.
Sementara itu, Magueye Diaw (Oustaz Thiep) dan Moustapha Ndiaye (Ndiaye Touba) masing-masing dijatuhi hukuman dua bulan penjara tanpa pembebasan bersyarat. Pengumuman ini disampaikan oleh pihak Feenal Digital melalui akun Facebook mereka.
Abdy Nar Ndiaye, pengacara ketiga influencer tersebut, membela kliennya melalui video yang diunggah di Facebook. Ia menekankan bahwa konten-konten yang menjadi masalah hanya bersifat hiburan.
“Postingan mereka di TikTok hanya bersifat komikal dan tidak pantas untuk dituntut secara pidana,” tegas Abdy Nar Ndiaye.
Pengacara tersebut juga mengklarifikasi bahwa Magueye dan Moustapha masing-masing dikenakan denda sebesar 500.000 CFA. Nilai ini setara dengan sekitar US$800 atau Rp12.800.000 untuk setiap terdakwa.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dianggap Hina Presiden di Medsos 3 Influencer?
Dianggap Hina Presiden di Medsos 3 Influencer is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dianggap Hina Presiden di Medsos 3 Influencer matter?
Dianggap Hina Presiden di Medsos 3 Influencer matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

