Digugat Mantan Direktur, Emiten RI Ini Balik Menggugat, Ini Alasannya

2 hours ago  ·  3 min read
By Linda Davis - dailynesia.com
pt-duta-pertiwi-nusantara-1753069534804_169

DPNS Ajukan Gugatan Balik kepada Mantan Direktur Tjham Kon Tjiap

Dailynesia.com – Digugat Mantan Direktur Emiten RI ini balik menggugat dengan langkah strategis. Perusahaan manufaktur bahan kimia PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS) telah resmi menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai langkah rekonvensi yang dilakukannya. Gugatan balik ini ditujukan kepada Tjham Kon Tjiap, seorang mantan direktur perseroan yang telah diberhentikan secara tetap. Penjelasan resmi tersebut diberikan sebagai respons atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perkembangan kasus hukum ini.

Menurut keterangan keterbukaan informasi yang disampaikan Direktur DPNS, Hendrik Loprado, tindakan hukum yang diambil merupakan gugatan rekonvensi dalam satu perkara yang sama. Perkara ini telah terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk. Langkah ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam memperjuangkan hak-hak yang dianggap dilanggar selama masa jabatan mantan direktur tersebut.

Inti Gugatan dan Dugaan Kerugian

Hendrik menjelaskan bahwa substansi gugatan berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi semasa Tjham Kon Tjiap masih aktif menjabat sebagai direktur. Kewenangan yang dimiliki tersebut diduga digunakan untuk menyetujui atau mengeluarkan dana perusahaan yang tidak sejalan dengan kegiatan usaha maupun kepentingan perseroan. Hal ini menjadi dasar utama mengapa DPNS memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.

“Tindakan-tindakan tersebut menurut Perseroan dilakukan untuk kepentingan pribadi, kepentingan keluarga, maupun dalam keadaan yang mengandung benturan kepentingan, dan/atau tanpa persetujuan organ Perseroan lain seperti RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris,” papar Hendrik dalam keterbukaan informasi resmi.

Berdasarkan perhitungan yang termuat dalam gugatan rekonvensi, Hendrik menyebutkan bahwa kerugian materiil sementara telah teridentifikasi mencapai angka sekitar Rp4,37 miliar. Namun, ia menekankan bahwa dugaan kerugian ini tidak memberikan dampak material signifikan terhadap kondisi keuangan DPNS. Alasannya adalah karena dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi ketika Tjham Kon Tjiap masih dalam masa jabatannya sebagai direktur.

Lebih lanjut, sang mantan direktur telah diberhentikan secara tetap melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada 3 September 2025. Keputusan ini diambil setelah Dewan Komisaris melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai indikasi penyalahgunaan yang terjadi.

Operasional Tetap Lancar dan Proses Hukum Berjalan

DPNS juga sedang menempuh jalur hukum untuk memulihkan kerugian yang didalilkan. Langkah ini diambil agar tidak menimbulkan tambahan kewajiban pembayaran maupun beban keuangan baru bagi perusahaan. Hendrik meyakini bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik meskipun sedang menghadapi proses hukum ini.

Menurutnya, pihaknya masih mampu membukukan laba serta melakukan ekspansi usaha dengan menambahkan bidang usaha pergudangan. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pontianak. Artinya, belum terdapat putusan berkekuatan hukum yang menyatakan terbukti atau tidaknya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun besaran kerugian yang didalilkan.

Daftar Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Dalam penjelasannya, Hendrik memaparkan sejumlah dugaan tindakan yang menjadi dasar gugatan rekonvensi. Beberapa di antaranya meliputi pemberian fasilitas bedah plastik, tunjangan tambahan, hingga perjalanan ke Jepang bagi karyawan menggunakan dana perusahaan tanpa pertimbangan yang layak. Tindakan-tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perluasan daftar dugaan tersebut mencakup pembayaran pesangon kepada diri sendiri, penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, pembayaran tagihan listrik serta air rumah pribadi, uang muka pembelian kendaraan yang tidak dilanjutkan, hingga penjualan aset perusahaan kepada diri sendiri dengan harga di bawah pasar. Setiap dugaan telah didokumentasikan dengan bukti yang memadai.

Hendrik menambahkan bahwa sebagian besar dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terungkap menjelang berakhirnya masa jabatan Tjham Kon Tjiap. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dewan Komisaris lebih dahulu memberhentikan sementara yang bersangkutan sebelum akhirnya pemberhentian secara tetap disahkan melalui RUPS.

“Selain itu, Perseroan juga sedang melakukan upaya pemulihan atas kerugian yang didalilkan dialami Perseroan melalui Gugatan Rekonvensi,” ujar Hendrik dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (7/8/2026).

Frequently Asked Questions

Apa itu gugatan rekonvensi? Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam perkara yang sama. Dalam kasus ini, DPNS mengajukan gugatan balik kepada mantan direkturnya Tjham Kon Tjiap.

Berapa jumlah kerugian yang didalilkan DPNS? Berdasarkan gugatan rekonvensi, kerugian materiil sementara yang didalilkan mencapai sekitar Rp4,37 miliar. Namun, kerugian ini tidak memberikan dampak material signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Kapan Tjham Kon Tjiap diberhentikan dari jabatannya? Tjham Kon Tjiap pertama kali diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, kemudian diberhentikan secara tetap melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 3 September 2025.

Di mana perkara ini sedang diproses? Perkara gugatan rekonvensi DPNS terhadap Tjham Kon Tjiap sedang dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 258/Pdt.G/2025/PN.Ptk.

More from this category