Trump Kembalikan Dana Tarif Pasca Kena Gebuk Mahkamah Agung
Dailynesia.com – Kena Gebuk Mahkamah Agung Trump kali ini membawa dampak signifikan bagi kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Pemerintahan Presiden Donald Trump telah menyelesaikan pengembalian dana tarif senilai sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.800 triliun kepada para importir. Langkah strategis ini menyusul keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif “Liberation Day” sebelumnya. Informasi resmi tersebut terungkap melalui dokumen yang diserahkan pemerintah AS ke Pengadilan Perdagangan Internasional pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2026.
Nilai Pengembalian dan Latar Belakang Kebijakan Tarif
Berdasarkan data yang dipublikasikan CNBC International, jumlah pengembalian tersebut mencakup sekitar 60 persen dari total US$166 miliar yang berhasil dikumpulkan pemerintah melalui tarif luas sepanjang tahun 2025. Pengenaan tarif ini didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA. Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menerapkan tarif sejenis, sehingga kebijakan ini dicabut pada akhir bulan Februari.
Kira-kira dua minggu setelah putusan tersebut, Hakim Federal Richard Eaton mengeluarkan perintah agar seluruh tarif yang dipungut berdasarkan IEEPA dikembalikan kepada para importir. Keputusan pengadilan ini menjadi momen penting dalam agenda ekonomi dan kebijakan luar negeri Trump selama ini. Kena Gebuk Mahkamah Agung Trump kali ini menunjukkan bagaimana sistem hukum Amerika Serikat bekerja untuk mengoreksi kebijakan eksekutif yang dianggap melampaui kewenangannya.
Reaksi Trump dan Langkah Hukum Selanjutnya
Presiden AS tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang membatalkan tarif. Dalam sebuah wawancara dengan Fox News pada hari Selasa, Trump menyatakan:
“Kebijakan tarif telah memberikan hasil yang luar biasa. Kami telah mengumpulkan dana hingga ratusan miliar dolar. Mahkamah Agung memang memberikan sedikit hambatan, namun kami diperbolehkan untuk melaksanakannya dengan cara yang berbeda.”
Setelah mengalami kekalahan di Mahkamah Agung, pemerintahan Trump segera mengambil sejumlah langkah strategis. Tujuannya adalah membangun kembali rezim tarif IEEPA dengan memanfaatkan dasar hukum alternatif. Meskipun demikian, metode tarif baru ini juga menghadapi tantangan hukum tersendiri di pengadilan. Kena Gebuk Mahkamah Agung Trump kali ini tidak serta merta mengakhiri seluruh kebijakan tarif yang telah dirumuskan.
Sistem CAPE dan Proses Pengembalian Dana
Sambil menghadapi berbagai gugatan baru, pemerintah AS terus menjalankan proses pengembalian dana tarif. Untuk mengelola hal tersebut, U.S. Customs and Border Protection (CBP) meluncurkan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE) pada akhir April. Sistem ini dirancang khusus untuk melacak dan menyalurkan pengembalian dana tarif kepada para importir.
Pejabat CBP Brandon Lord menjelaskan perkembangan terbaru dalam dokumen yang diajukan ke pengadilan pada hari Selasa. Menurutnya, hingga 31 Juli, sistem CAPE telah menerima 252.496 deklarasi pengembalian tarif yang mencakup lebih dari 25 juta entri impor. Lord menambahkan:
“Hampir US$129 miliar yang terdiri atas pengembalian potensial maupun pengembalian yang telah disertifikasi telah diterima untuk diproses melalui sistem CAPE.”
Dari total tersebut, sekitar US$100 miliar telah selesai diproses, disertifikasi, dan dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dibayarkan kepada para importir.
Gugatan Hukum dan Tantangan yang Masih Ada
Dokumen tersebut merupakan bagian dari pembaruan yang diperintahkan pengadilan terkait perkembangan pengembalian dana tarif. Perkembangan ini muncul di tengah gugatan yang diajukan oleh Freestyle World, sebuah perusahaan importir berbasis di California. Perusahaan tersebut berupaya mengajukan class action atau gugatan kelompok atas nama perusahaan-perusahaan kecil yang sebelumnya membayar tarif IEEPA.
Freestyle World mengaku bahwa para importir kecil menghadapi berbagai hambatan untuk memperoleh pengembalian dana melalui sistem CAPE. Namun, pemerintah AS berpendapat bahwa permohonan sertifikasi class action tersebut diajukan terlalu terlambat dan secara hukum tidak sah.
Terlepas dari perdebatan hukum tersebut, operasi pengembalian dana yang dijalankan pemerintahan Trump masih jauh dari selesai. Data pemerintah menunjukkan lebih dari 330.000 importir membayar tarif IEEPA atas lebih dari 53 juta entri impor. Artinya, meskipun sekitar US$100 miliar telah dikembalikan, pemerintah AS masih harus menyelesaikan pengembalian dana dalam jumlah besar kepada ratusan ribu importir lain yang terdampak oleh kebijakan tarif yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung tersebut.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kena Gebuk Mahkamah Agung Trump
Berapa total nilai pengembalian tarif yang dilakukan Trump? Pemerintah AS mengembalikan sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.800 triliun kepada para importir setelah Mahkamah Agung membatalkan tarif Liberation Day.
Apa dasar hukum yang digunakan Trump untuk menerapkan tarif? Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum pengenaan tarif, namun Mahkamah Agung memutuskan undang-undang ini tidak memberikan kewenangan penuh kepada presiden.
Berapa lama proses pengembalian dana tarif? Proses pengembalian menggunakan sistem CAPE yang diluncurkan pada akhir April 2026. Hingga 31 Juli 2026, sistem telah memproses lebih dari 252.000 deklarasi pengembalian.
Siapa saja yang terdampak oleh putusan Mahkamah Agung ini? Lebih dari 330.000 importir di Amerika Serikat terdampak, dengan total lebih dari 53 juta entri impor yang sebelumnya dikenai tarif IEEPA.

