Kabar Baik Buat UMKM! Daftar Merek Cuma Rp500 Ribu

23 hours ago  ·  3 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
menteri-hukum-supratman-andi-agtas-saat-konferensi-pers-di-jakarta-rabu-582026-1785931109075_169

Insentif Pendaftaran Merek untuk UMKM: Tarif Turun Signifikan

Dailynesia.com – Kabar Baik Buat UMKM Daftar Merek Dagang – Jakarta, 5 Agustus 2026 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah resmi mengumumkan kebijakan tarif khusus yang sangat menguntungkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan strategis ini memungkinkan UMKM untuk mendaftarkan merek dagang mereka dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan tarif reguler yang berlaku umum di pasaran.

Langkah ini merupakan terobosan penting dalam upaya pemerintah mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan adanya insentif ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang berani melindungi aset intelektual mereka melalui pendaftaran merek resmi.

Biaya Pendaftaran Hanya Rp500 Ribu untuk UMKM

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara resmi menegaskan bahwa nominal yang harus dibayarkan oleh UMKM untuk pendaftaran merek hanya sebesar Rp500 ribu saja. Angka ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam meringankan beban registrasi merek bagi segmen usaha kecil dan menengah yang selama ini sering terkendala biaya tinggi.

“HAKI itu banyak. Kalau untuk merek, ada harga khusus ataupun tarif khusus yang diberikan kepada UMKM, yang nilainya tidak sama dengan merek-merek yang lain,” kata Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sebagai perbandingan, tarif pendaftaran merek bagi pemohon yang tidak termasuk kategori UMKM ditetapkan sebesar Rp2,8 juta. Selisih yang cukup signifikan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk melindungi aset intelektual mereka dan meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

“Pasti, karena kan itu tarifnya pasti tidak sama dengan merek yang biasa ya. UMKM tarifnya Rp500 ribu (untuk pendaftaran merek dagang),” sebutnya.

Pemerintah juga memberikan subsidi khusus dalam skema ini. Subsidi tersebut menjadi alasan utama mengapa tarif yang dikenakan kepada UMKM lebih rendah dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya yang terdaftar di luar kategori UMKM. Program subsidi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.

Kontribusi HAKI bagi Perekonomian Nasional

Supratman menekankan bahwa perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Saat ini, sektor ekonomi kreatif yang berbasis pada kekayaan intelektual telah menyumbang kontribusi sebesar Rp1.150 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Angka ini menunjukkan potensi besar yang masih bisa digali lebih dalam.

“Yang penting adalah kita berharap mudah-mudahan, karena ini ada 35 kementerian/lembaga yang terlibat, ini adalah merupakan sebuah ekosistem yang kita bangun. Jangan lupa, Rp1.150 triliun sekarang sumbangan ekonomi kreatif kita, HAKI itu, yang menyumbang PDB nasional,” jelasnya.

Kebijakan tarif khusus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perlindungan HAKI yang lebih komprehensif. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat lebih aktif dalam melindungi aset intelektual mereka sebagai bagian dari kontribusi terhadap perekonomian nasional. Kolaborasi antar-kementerian dan lembaga juga menjadi kunci keberhasilan program ini.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pendaftaran Merek UMKM

Berapa lama proses pendaftaran merek untuk UMKM? Proses pendaftaran merek untuk UMKM umumnya memakan waktu sekitar 6-12 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan tidak adanya keberatan dari pihak ketiga.

Apakah UMKM bisa mendaftar merek secara online? Ya, UMKM dapat mendaftar merek secara online melalui sistem elektronik Kemenkumham yang memudahkan proses pengajuan tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Bagaimana cara mengetahui apakah UMKM termasuk kategori penerima tarif khusus? UMKM dapat mengecek kategori usaha mereka berdasarkan omzet dan jumlah karyawan sesuai definisi UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Apakah tarif Rp500 ribu sudah termasuk semua biaya? Tarif Rp500 ribu merupakan biaya pendaftaran dasar. Biaya tambahan mungkin berlaku untuk layanan khusus atau perpanjangan pendaftaran.

MORE FROM THIS CATEGORY