Terungkap Faktor Krusial di Balik Penyusunan UU PFII Selesai 3 Bulan

5 days ago  ·  2 min read
By James Lopez - dailynesia.com
81a6c2d4-affb-4db4-83d7-4cbe147f9fd7-0

Momentum Geopolitik Global Percepat Pembentukan UU PFII dalam Tiga Bulan

Dailynesia.com – Jakarta — Proses penyusunan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berjalan sangat cepat, hanya membutuhkan waktu tiga bulan sebelum akhirnya disahkan melalui rapat paripurna penutup Masa Sidang 2025-2026. Kecepatan ini bukan tanpa alasan, melainkan didorong oleh berbagai faktor strategis yang saling berkaitan.

Amanat Hukum dan Urgensi Waktu

Mohamad Hekal, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, menjelaskan bahwa kerangka hukum menjadi salah satu pendorong utama. Dalam wawancara bersama Power Lunch CNBC Indonesia pada Senin (27/7/2026), ia menyoroti ketentuan spesifik yang tertuang dalam regulasi terkait.

“Salah satu yang memicu urgensinya ini memang di Undang-undang P2SK, kita tulis bahwa PFII harus terbentuk dengan undang-undang dalam waktu 3 bulan,” kata Hekal.

Ketentuan tersebut bersumber dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya pada Pasal 248A yang secara eksplisit mengatur batas waktu pembentukan lembaga ini.

Gejolak Dunia dan Peluang Investasi

Selain aspek regulasi, kondisi geopolitik internasional turut menjadi katalisator percepatan. Perang yang berlangsung di kawasan Timur Tengah telah menciptakan ketidakpastian global, mendorong banyak investor untuk mencari lokasi alternatif bagi aset mereka.

“Kenapa 3 bulan? Karena sekarang lagi ada guncangan atau gejolak di geopolitik dunia dan oleh karena itu banyak sekali dana-dana yang lagi mencari rumah baru, banyak sekali dana dari mereka di family office, baik di Amerika Serikat (AS) maupun di Timur Tengah lagi pada nyari tempat tinggal baru. Ini kesempatan kita, karena jika tidak, nanti kesempatannya akan hilang,” terang Hekal.

Perpindahan modal ini bukan hanya berasal dari satu wilayah, melainkan melibatkan family office dari berbagai belahan dunia, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Timur Tengah.

Bersaing di Pasar Keuangan Internasional

Hekal mencatat bahwa tren pembentukan pusat keuangan internasional sedang meningkat pesat di berbagai negara. Indonesia melihat ini sebagai momen emas untuk menarik lebih banyak investor asing melalui instrumen PFII.

“Itulah kenapa banyak sekali di dunia itu juga membuat international financial center, karena ini momentum yang pas. Tapi Indonesia selama ini bukan dikenal sebagai tempat orang menaruh dana, karena Asia Tenggara ada negara kecil yang jadi tempat menaruh dana, sehingga inilah kesempatan kita untuk ikut bersaing,” jelasnya.

Perbandingan dengan negara tetangga di Asia Tenggara yang telah lebih dulu dikenal sebagai destinasi penyimpanan dana menjadi motivasi bagi pemerintah dan DPR untuk memanfaatkan momentum ini secara maksimal melalui pembentukan PFII.

MORE FROM THIS CATEGORY