Video: DPR Sebut Bebas Pajak 50 Tahun Jadi Daya Tarik Investasi PFII untuk Indonesia
Dailynesia.com – Jakarta kembali mencatatkan sejarah dalam dunia keuangan nasional ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Langkah monumental ini diresmikan dalam Rapat Paripurna ke-26 pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Pengesahan ini menandai babak baru dalam upaya Indonesia menjadi pusat keuangan regional yang kompetitif di tingkat global.
Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari inovasi strategis sektor keuangan Indonesia. Inisiatif ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang P2SK yang juga bertujuan meningkatkan daya tarik investasi domestik maupun asing. Dengan Video: DPR Sebut Bebas Pajak 50 Tahun Jadi Daya Tarik Investasi PFII, masyarakat dapat melihat secara langsung penjelasan lengkap mengenai manfaat dan implementasi kebijakan ini.
Model Berbasis Keberhasilan Dubai International Financial Center
PFII dirancang dengan mengadopsi formula yang telah terbukti sukses di Dubai International Financial Center. Lembaga keuangan di kota gurun tersebut berhasil mentransformasi wilayah tandus menjadi hub keuangan global yang diakui dunia. Salah satu keunggulan utama yang ditawarkan oleh PFII adalah jaminan kepastian bebas pajak selama lima puluh tahun bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut, dengan catatan harus memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Pembentukan PFII sebagai bagian dari inovasi sektor keuangan RI seiring dengan pengesahan UU P2SK yang ditujukan untuk menarik investasi di Indonesia,” ujar Mohamad Hekal dalam pernyataannya.
Insentif Pajak dan Prospek Investasi Jangka Panjang
Kebebasan pajak selama lima puluh tahun menjadi salah satu daya tarik utama bagi investor asing maupun domestik. Insentif ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk pajak penghasilan badan usaha, pajak pertambahan nilai, serta berbagai pungutan lainnya yang berlaku di kawasan PFII. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan stabilitas fiskal bagi perusahaan yang berinvestasi dalam jangka panjang.
Untuk memahami lebih dalam mengenai arah pengembangan dan implementasi PFII ke depan, masyarakat dapat menyimak wawancara eksklusif yang tayang dalam program Power Lunch CNBC. Wawancara tersebut menghadirkan Shania Alatas sebagai pewawancara yang berdialog langsung dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal. Rekaman wawancara ini dipublikasikan pada hari Senin, 27 Juli 2026, dan memberikan gambaran komprehensif mengenai roadmap pengembangan PFII.
Dampak Ekonomi dan Posisi Indonesia di Kancah Global
Pembentukan PFII diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Dengan menjadi pusat keuangan internasional, Indonesia berpotensi menarik aliran modal asing yang lebih besar, menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi, serta meningkatkan transfer teknologi dan pengetahuan dari negara-negara maju. Selain itu, PFII juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Implementasi PFII memerlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga keuangan untuk memastikan keberhasilan program ini. Berbagai regulasi pendukung akan disusun secara bertahap untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan industri keuangan nasional. Dengan dukungan penuh dari DPR dan berbagai pemangku kepentingan, Indonesia optimis dapat mewujudkan visi menjadi pusat keuangan internasional yang kompetitif dan berkelanjutan.

