DPLK Jadi Ladang Baru Manajer Investasi, Satu Sudah Daftar

6 days ago  ·  3 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
427c153b-48d5-4a27-9045-76ed26ddadd2-0

Manajer Investasi Masuk Pasar DPLK, OJK Dorong Transformasi Digital

Dailynesia.com – Jakarta — Regulator pasar modal dan keuangan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan dukungan penuh terhadap manajer investasi yang ingin mengembangkan bisnis melalui pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Langkah ini sejalan dengan implementasi POJK Nomor 35 Tahun 2024 yang membuka peluang lebih luas bagi pelaku industri.

Hingga saat ini, tercatat satu DPLK yang telah resmi berdiri di bawah naungan manajer investasi, yakni DPLK Sinarmas Asset Management. Selain itu, OJK juga sedang memproses satu permohonan pendirian DPLK lainnya dari manajer investasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menekankan bahwa pendirian DPLK menuntut kesiapan menyeluruh. Aspek yang tidak boleh terlewatkan meliputi permodalan, tata kelola perusahaan, serta kesiapan operasional.

“Kesiapan sistem informasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional menjadi faktor penting sebelum manajer investasi memasuki bisnis DPLK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).

Perbedaan mendasar antara DPLK dengan reksa dana terletak pada orientasi pengelolaannya. Jika reksa dana fokus pada investasi, DPLK juga menangani administrasi kepesertaan jangka panjang, pelayanan kepada peserta, pembayaran manfaat pensiun, serta kewajiban pelaporan kepada regulator. OJK menilai kehadiran pelaku baru ini akan membawa dampak positif berupa inovasi produk, variasi pilihan bagi masyarakat, serta peningkatan penetrasi program pensiun sukarela di Tanah Air. Semua itu dilakukan dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta.

Kinerja Investasi dan Komposisi Portofolio

Berdasarkan data yang dihimpun pada Mei 2026, return on investment (RoI) dana pensiun tercatat sebesar 0,51%. Angka ini mengalami penurunan tipis dibandingkan posisi April 2026 yang mencapai 0,55%. Ogi menjelaskan bahwa fluktuasi RoI tersebut dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan, termasuk pergerakan harga surat berharga dan kondisi pasar modal selama periode berjalan.

“Mengingat sebagian besar portofolio investasi dana pensiun ditempatkan pada instrumen pasar keuangan, maka kinerja investasi akan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi pasar,” sebutnya.

Untuk tahun berjalan, RoI dana pensiun akan sangat bergantung pada perkembangan pasar keuangan hingga akhir tahun. Faktor-faktor seperti kondisi pasar obligasi, pasar saham, tingkat suku bunga, serta strategi pengelolaan investasi masing-masing dana pensiun akan menentukan hasil akhir. Hingga Mei 2026, OJK belum menemukan pergeseran signifikan dari investasi dana pensiun keluar dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN). SBN tetap menjadi instrumen utama karena memberikan keseimbangan antara keamanan, likuiditas, dan imbal hasil, sesuai dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun.

Dari sisi komposisi investasi, total aset dana pensiun mencapai Rp1.619,54 triliun pada Mei 2026, naik 7,76% secara tahunan. SBN mendominasi dengan nilai Rp1.056,79 triliun atau sekitar 65,25% dari total investasi. Penempatan pada deposito menempati posisi kedua sebesar Rp222,35 triliun atau 13,73% dari total investasi.

Digitalisasi dan Manfaat Pensiun

OJK juga terus mendorong transformasi digital di industri dana pensiun sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan, memperluas akses kepesertaan, serta meningkatkan efisiensi operasional. Saat ini, implementasi digitalisasi di masing-masing dana pensiun masih bervariasi. Sebagian besar telah memanfaatkan teknologi digital dalam layanan kepada peserta, seperti penyediaan portal peserta, layanan informasi kepesertaan, maupun penyampaian informasi manfaat secara elektronik.

Tantangan utama dalam implementasi digitalisasi mencakup kebutuhan investasi pada infrastruktur teknologi informasi, penguatan keamanan siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi sistem yang telah ada. OJK berkomitmen untuk mendorong transformasi digital dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan prinsip tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan data peserta.

Dari sisi manfaat, total manfaat dana pensiun sukarela yang telah dibayarkan mencapai Rp19,02 triliun berdasarkan data Mei 2026. OJK terus memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan, termasuk potensi dampaknya terhadap industri dana pensiun. Pembayaran manfaat pensiun pada prinsipnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain jumlah peserta yang memasuki usia pensiun, peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, maupun karakteristik masing-masing dana pensiun.

MORE FROM THIS CATEGORY