OJK Ingatkan Modus Penipuan Kian Marak di Era Digital
Dailynesia.com – Jakarta — OJK Ingatkan Modus Penipuan Kian Marak seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten meningkatkan intensitas penindakan terhadap praktik ekonomi yang melanggar aturan. Data terbaru menunjukkan bahwa sepanjang awal tahun hingga pertengahan Mei 2026, tercatat sebanyak 17.105 laporan masuk dari masyarakat mengenai pelaku usaha yang beroperasi secara tidak sah.
Statistik Pengaduan dan Tindakan Satgas PASTI
Dicky Kartikoyono, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, menjelaskan bahwa sebagian besar keluhan berasal dari sektor pinjaman daring. Ia menyampaikan rincian angka tersebut dalam sesi konferensi pers virtual yang disiarkan pada hari Minggu, 26 Juli 2026.
“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, tim khusus Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas. Sebanyak 951 entitas peminjaman online ilegal berhasil dihentikan operasinya. Selain itu, delapan penawaran investasi tidak berizin serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya juga ditutup di berbagai platform digital yang dinilai berpotensi merugikan publik.
Beragam Modus Penipuan yang Terdeteksi
Periode Mei 2026 mencatat lonjakan modus penipuan dengan variasi yang semakin kompleks. Tidak hanya berasal dari dalam negeri, pelaku asing juga terindikasi melakukan penipuan melalui teknik impersonation atau penyamaran identitas, termasuk menawarkan investasi saham melalui Initial Public Offering (IPO).
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat terhadap beberapa skema penipuan terkini. Salah satunya adalah modus pengerjaan tugas menonton film drama China atau yang dikenal sebagai dracin. Pelaku juga diduga memanfaatkan pembelian hak cipta film sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan finansial. Modus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan jutaan penggemar dracin di Indonesia yang aktif mencari konten hiburan berkualitas.
Beberapa modus lain yang perlu diwaspadai meliputi:
• Skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk meraih komisi melalui impersonation. • Penawaran tugas menonton iklan dengan metode serupa. • Pembiayaan proyek fiktif yang diklaim legit. • Investasi kripto menggunakan sistem copy trading.
Sanksi Administratif dan Perlindungan Konsumen
Dalam upaya menegakkan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan berbagai bentuk sanksi. Hingga saat ini, tercatat 48 peringatan tertulis ditujukan kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis untuk lima PUJK, serta 17 sanksi denda yang dikenakan kepada 15 PUJK.
Sementara itu, berdasarkan aspek penawaran perilaku atau market conduct, OJK juga telah menerapkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi berupa denda selama periode yang sama. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi kelegalan setiap layanan keuangan sebelum melakukan transaksi. Dengan meningkatnya modus penipuan, kesadaran konsumen menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian finansial yang lebih besar di masa mendatang.

