Key Strategy: Multifinance Harus Memiliki Modal Rp100 M, Bos Leasing Berbicara
Dailynesia.com – Dalam upaya memperkuat stabilitas sektor pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan baru yang menetapkan syarat modal minimum Rp100 miliar untuk perusahaan multifinance. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah dan regulator, dengan tujuan meningkatkan kualitas institusi keuangan serta meminimalkan risiko kegagalan. Dalam wawancara terkini dengan Ristiawan Suherman, Presiden Direktur CIMB Niaga Finance, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ekonomi saat ini.
Analisis Kebijakan Modal Minimum OJK
Ristiawan Suherman menjelaskan bahwa kebijakan modal minimum Rp100 miliar adalah bagian dari strategi penguatan struktur keuangan Indonesia. “Kebijakan ini membantu menegaskan bahwa multifinance harus memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk menghadapi volatilitas pasar,” katanya. Dengan peningkatan modal, perusahaan pembiayaan diharapkan dapat menjaga likuiditas, mengurangi ketergantungan pada pendanaan eksternal, dan meningkatkan daya tahan terhadap risiko kredit. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan transparansi operasional serta kepercayaan publik terhadap sektor pembiayaan.
Menurut data OJK, sebanyak 8 dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi syarat modal minimum tersebut per Maret 2026. Ristiawan menekankan bahwa ini adalah momen penting untuk memperbaiki kinerja industri, terutama mengingat sektor pembiayaan tengah berperan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui akses pinjaman bagi masyarakat menengah dan kecil. “Modal yang cukup akan memastikan perusahaan bisa beroperasi secara efisien dan menarik investasi yang lebih besar,” tambahnya.
Kebijakan Ini Dinilai Berdampak Signifikan
Strategi kebijakan modal minimum ini juga menarik perhatian dari sektor leasing, yang berperan sebagai salah satu bagian dari industri keuangan. Para pemangku kepentingan menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bisa menjadi fondasi untuk pengembangan strategi keuangan yang lebih berkelanjutan. “Dengan modal minimum yang diterapkan, perusahaan pembiayaan diharapkan bisa mengelola risiko secara lebih baik dan memperkuat kemitraan dengan lembaga keuangan lain,” kata Ristiawan.
Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kompetensi perusahaan dalam memenuhi standar operasional yang lebih ketat. Ristiawan menambahkan bahwa peningkatan modal akan memberikan keuntungan kompetitif bagi multifinance yang mampu memenuhi syarat tersebut, terutama dalam memperluas jaringan dan produk layanan pembiayaan. “Strategi kebijakan ini memberikan arahan jelas untuk perusahaan yang ingin berkembang secara bertahap dan stabil,” jelasnya.
Sejumlah pihak, termasuk para analis keuangan, mengungkapkan bahwa kebijakan modal minimum ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memastikan kesehatan sistem keuangan nasional. Dengan adanya batas modal, diharapkan bisa mengurangi praktik bisnis yang tidak sehat, seperti penyaluran dana yang terlalu besar tanpa pengawasan. “Ini adalah bagian dari perbaikan kebijakan keuangan jangka panjang,” ujar Ristiawan, menegaskan bahwa strategi kebijakan ini perlu didukung oleh kebijakan pemerintah dan perusahaan dalam pengelolaan risiko serta transparansi.
Bagaimana pandangan sektor leasing terhadap kebijakan permodalan ini? Simak selengkapnya dalam wawancara Andi Shalini dengan Ristiawan Suherman, Presiden Direktur CIMB Niaga Finance, di program Power Lunch CNBC Indonesia, Selasa (12/05/2026). Kebijakan ini juga menjadi bahan pertimbangan untuk strategi penguatan industri pembiayaan ke depan, terutama dalam meningkatkan kinerja sektor finansial secara keseluruhan.

