New Policy: Kenaikan Royalti Tambang Ditunda, Skema Bagi Hasil Mirip Migas Diusulkan
Dailynesia.com – Menyusul pengumuman terbaru dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, New Policy terkait kenaikan royalti mineral akan diterapkan secara bertahap. Rencana ini sempat ditunda sementara untuk memastikan mekanisme bagi hasil yang seimbang antara negara dan pelaku usaha. Dalam pernyataannya, Bahlil menyebut bahwa kebijakan ini memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk industri tambang dan masyarakat, sebelum diimplementasikan. “New Policy ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif royalti dengan kondisi pasar dan kebutuhan perekonomian nasional,” jelas Bahlil, yang ditemui di Kementerian ESDM pada Selasa (12/5/2026).
Pengaruh Kenaikan Royalti pada Sektor Industri
Pengumuman penundaan kenaikan royalti tambang menuai respons beragam dari kalangan industri. Sejumlah perusahaan mineral mengapresiasi kebijakan ini karena memberi ruang untuk evaluasi lebih lanjut. Sementara itu, kelompok pengusaha menilai bahwa New Policy yang diusulkan perlu dipastikan bisa memberikan keuntungan jangka panjang. “Royalti yang naik terlalu cepat dapat mengganggu investasi yang sudah masuk, terutama dalam sektor tambang yang mengandalkan konsistensi kebijakan,” ujar seorang pengusaha dari PT Kaltim Prima Coal.
Kebijakan New Policy ini juga memicu perdebatan mengenai model bagi hasil yang akan diterapkan. Selain itu, berbagai pihak menginginkan jaminan bahwa keuntungan yang diperoleh dari tambang akan digunakan secara optimal untuk pembangunan nasional. Dalam simulasi yang dilakukan, pemerintah mencoba menemukan skema yang tidak hanya menguntungkan pihak swasta tetapi juga meningkatkan pendapatan negara. “Ini adalah kesempatan untuk menyusun sistem yang lebih fleksibel dan adil,” tambah Bahlil.
Skema Bagi Hasil yang Meniru Sektor Migas
Dalam konteks ini, pemerintah sedang merancang skema bagi hasil yang dianggap mirip dengan sistem di sektor minyak dan gas bumi (migas). Skema ini mengharapkan adanya keseimbangan antara keuntungan yang diperoleh negara dan perusahaan tambang. “New Policy ini bisa menjadi langkah penting untuk menjaga konsistensi pendapatan negara sekaligus mendorong investasi jangka panjang di sektor mineral,” kata Bahlil.
Model bagi hasil yang dipertimbangkan di sektor tambang mencakup pembagian keuntungan berdasarkan produksi, harga jual, atau nilai tambah. Hal ini sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam menjadi milik negara dan digunakan demi kemakmuran rakyat. Pemerintah juga mengacu pada keberhasilan skema bagi hasil migas dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan profitabilitas perusahaan. “Kita ingin memastikan kebijakan ini bisa menginspirasi pola pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan dan berkelanjutan,” lanjut Bahlil.
Dalam beberapa hari terakhir, Bahlil dan timnya telah melakukan sosialisasi dan analisis terhadap berbagai opsi skema bagi hasil. Beberapa alternatif seperti model royalti berdasarkan nilai tambah atau pengelolaan melalui mekanisme kerja sama kemitraan (KKS) menjadi bahan evaluasi. “Dengan New Policy ini, kita bisa menciptakan sistem yang lebih fleksibel dan sesuai dengan dinamika pasar saat ini,” terang Bahlil.
Kebijakan yang ditunda ini diharapkan bisa memperkuat koordinasi antara pemerintah dan industri tambang. Model bagi hasil yang akan diterapkan di sektor mineral nantinya akan diuji coba dalam beberapa proyek strategis sebelum dijalankan secara nasional. Pemerintah juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mengawasi proses ini agar tidak ada penekanan pada satu pihak. “Kita ingin melibatkan semua pihak agar New Policy ini bisa berjalan maksimal,” kata Bahlil.
Dengan New Policy yang sedang dievaluasi, pemerintah berharap bisa menciptakan mekanisme bagi hasil yang tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi juga memastikan ketersediaan sumber daya alam untuk kebutuhan ekonomi nasional. Selain itu, model ini diharapkan bisa menjadi contoh terbaik dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. “Ini adalah kesempatan untuk menyelaraskan kebijakan antar sektor dan menjaga stabilitas perekonomian,” pungkas Bahlil.
Pengumuman kenaikan royalti yang ditunda ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam. Dengan New Policy yang diusulkan, sistem bagi hasil bisa menjadi jalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mencegah keluhan dari masyarakat. Proses evaluasi ini akan memakan waktu sekitar dua bulan sebelum kebijakan final diumumkan. “Kita sedang berupaya untuk menyusun kebijakan yang tepat dan berkelanjutan,” tandas Bahlil.

