Latest Program: Catat! 21 Penyakit dan Layanan RS Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

2 days ago  ·  3 min read
By James Lopez - dailynesia.com
bpjs-kesehatan-1756471745868_169-1

Dailynesia.com –

Program Terbaru BPJS Kesehatan: 21 Penyakit & Layanan Tidak Ditanggung

Pengertian Program Terbaru BPJS Kesehatan

Dailynesia.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan, BPJS Kesehatan terus memperbarui programnya. Meski program jaminan kesehatan nasional ini memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia, masih ada 21 kategori penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung. Informasi ini penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan cakupan layanan, terutama dalam mengelola biaya kesehatan secara efektif.

Detail 21 Kategori Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

Program terbaru BPJS Kesehatan menetapkan bahwa beberapa kondisi medis dan layanan khusus tidak termasuk dalam manfaat yang diberikan. Dalam Perpres No. 82/2018, kategori-kategori ini ditentukan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku. Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa seperti pandemi. 2. Layanan estetika seperti operasi plastik atau perawatan kecantikan. 3. Perawatan gigi tertentu, termasuk pemasangan behel dan penggantian alat bantu gigi. 4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. 5. Cedera akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri. 6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat. 7. Pengobatan infertilitas untuk meningkatkan kesuburan. 8. Penyakit dari kejadian tak terhindarkan seperti tawuran atau kecelakaan akibat kesalahan manusia. 9. Pelayanan medis di luar negeri, kecuali dalam keadaan darurat. 10. Pengobatan eksperimen atau percobaan yang belum terbukti efektif. 11. Penggunaan obat tradisional atau alternatif yang tidak terdaftar dalam standar BPJS. 12. Alat bantu kontrasepsi seperti alat implan atau suntik KB. 13. Peralatan rumah tangga kesehatan seperti alat bantu jalan untuk kebutuhan sehari-hari. 14. Pelayanan medis yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan mandiri. 15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak terafiliasi dengan BPJS, kecuali dalam darurat. 16. Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah ditangani program jaminan kecelakaan kerja. 17. Penyakit yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, sesuai hak peserta. 18. Pelayanan spesifik terkait Kementerian Pertanian, seperti vaksinasi hewan atau penanganan penyakit ternak. 19. Penyakit yang timbul akibat efek samping penggunaan obat atau alat medis. 20. Pengobatan untuk kondisi mental yang memerlukan pengawasan intensif, seperti gangguan obsesif-kompulsif. 21. Layanan medis yang dilakukan di luar jam operasional RS atau tidak sesuai dengan protokol BPJS.

Mengapa Kategori Ini Tidak Termasuk dalam BPJS?

Program terbaru BPJS Kesehatan dirancang untuk memastikan alokasi dana secara optimal. Kategori yang tidak ditanggung umumnya memerlukan biaya tambahan yang dianggap tidak sesuai dengan prioritas kesehatan umum. Misalnya, layanan estetika dan vaksinasi hewan lebih fokus pada kebutuhan khusus atau risiko yang lebih terkendali. Selain itu, penyakit akibat tindakan sengaja atau kecelakaan yang sudah diurus oleh program lain menghindari duplikasi tanggung jawab.

Impact on Peserta BPJS Kesehatan

Pengetahuan tentang 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi peserta. Dengan memahami batasan ini, peserta bisa lebih baik dalam perencanaan biaya kesehatan, menghindari kekecewaan saat menemui batas cakupan. Misalnya, pengobatan infertilitas atau perawatan gigi tertentu mungkin memerlukan pembayaran mandiri atau biaya tambahan. Hal ini juga mendorong peserta untuk memilih RS yang termasuk dalam jaringan BPJS atau menyiapkan dana cadangan.

Persiapan Sebelum Menggunakan Layanan BPJS

Sebelum memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta disarankan untuk memverifikasi jenis penyakit dan layanan yang diinginkan. Dengan demikian, mereka bisa menghindari pemborosan biaya atau ketidaknyamanan saat menghadapi situasi darurat. BPJS Kesehatan juga memberikan panduan terkini tentang program terbaru, sehingga peserta bisa memperbarui informasi sebelum melakukan penggunaan layanan.

Dikutip Minggu (19/6/2026):

BPJS Kesehatan terus menyempurnakan sistem perlindungannya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan memperhatikan 21 kategori yang tidak ditanggung, program ini mencerminkan penyesuaian kebijakan untuk menciptakan keseimbangan antara akses dan efisiensi. Peserta yang memahami daftar ini dapat lebih bijak dalam memilih layanan kesehatan dan mengelola biaya kesehatan secara optimal.

MORE FROM THIS CATEGORY