Polisi Gerebek 2 Tambang Emas Ilegal – Ini yang Ditemukan

3 weeks ago  ·  3 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
satuan-reserse-kriminal-satreskrim-polres-kampar-berhasil-mengungkap-dugaan-tindak-pidana-pertambangan-mineral-dan-batubara-mi-1784269929360_169

Polisi Gerebek 2 Tambang Emas Ilegal – Ini yang Ditemukan

Dailynesia.com – Kepolisian Resor Kampar, Riau, melakukan operasi penyergapan terhadap dua lokasi tambang emas ilegal yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Suka Makmur. Aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengindikasikan kegiatan penambangan emas ilegal menggunakan alat penyedot di area tepi sungai. Dengan fokus pada Polisi Gerebek 2 Tambang Emas Ilegal, operasi bertujuan untuk menghentikan praktik tambang yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas kegiatan penambangan emas yang melanggar aturan.

Kondisi Tambang Emas Ilegal di Wilayah Kampar

Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kampar sering dianggap sebagai ancaman terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Lokasi penambangan yang berada di sekitar sungai terbukti mengakibatkan erosi tanah, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem. Dalam operasi terbaru ini, dua lokasi yang menjadi sasaran polisi ditemukan di area yang berbeda, namun sama-sama memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi lokal. Selain itu, penggunaan alat penyedot dalam operasi tambang emas ilegal juga menyebabkan kebisingan dan polusi udara yang mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kampar. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujar AKBP Boby dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/7/2026).

Operasi ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung tanpa pengawasan. Satreskrim Polres Kampar mengirimkan dua tim penyidik untuk melakukan penyergapan ke lokasi. Hasilnya, dua tersangka berinisial TR (33) dan S (57) berhasil diamankan setelah terjadi aksi kejar-kejaran. Penyergapan ini memastikan kegiatan tambang emas ilegal berhenti sementara, sambil petugas mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dampak Lingkungan dan Penegakan Hukum

Dalam operasi, petugas menyita berbagai alat seperti mesin sedot, selang, dan peralatan tambang lainnya. Selain itu, 12 rakit tambang yang ditemukan di dua titik lokasi dihancurkan untuk memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang berulang. Penyitaan ini menunjukkan upaya polisi dalam menekan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol. Kapolres menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan untuk menentukan tingkat kerugian negara dan dampak lingkungan yang terjadi. Polisi Gerebek 2 Tambang Emas Ilegal juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya izin tambang.

“Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat,” tambah Boby.

Penambangan emas ilegal di Kampar sering kali dilakukan dengan metode yang kurang ramah lingkungan. Penggunaan alat penyedot berpotensi mengganggu habitat ikan dan tumbuhan di sekitar sungai, sementara penambangan yang tidak teratur juga menyebabkan longsoran tanah. Kapolres mengatakan bahwa para pelaku akan dihukum berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bisa mencapai penjara hingga beberapa tahun tergantung dari tingkat keparahan pelanggaran yang ditemukan.

Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya polisi dalam mengendalikan praktik tambang emas ilegal yang telah lama berlangsung di wilayah Kampar. Sebelumnya, sejumlah pelaku penambangan emas ilegal sudah ditangkap, tetapi kegiatan ini masih terus berlanjut karena minimnya pengawasan dan kesadaran masyarakat. Dengan Polisi Gerebek 2 Tambang Emas Ilegal, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi kegiatan yang merugikan dan menganggu kehidupan masyarakat.

Para tersangka kini disimpan di Mapolres Kampar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dalam penyidikan, akan dijelaskan bagaimana kegiatan tambang emas ilegal dilakukan, termasuk penggunaan alat dan metode penambangan. Selain itu, polisi juga akan menelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain, seperti perusahaan atau individu yang memberikan izin palsu. Aksi penyergapan ini menunjukkan komitmen polisi untuk menegakkan hukum secara konsisten di sektor pertambangan.

MORE FROM THIS CATEGORY