Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku, Ini Peringatan Kemendagri
Dailynesia.com – Yang mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kini dianggap tidak lagi sah. Dengan adanya e-KTP, yang memiliki teknologi chip, penggunaan dokumen asli menjadi lebih efisien dan aman. Dalam konteks ini, Key Issue utama adalah perlunya perubahan kebiasaan masyarakat dan lembaga pemerintah dalam mengakses data identitas warga.
Peran e-KTP dalam Pencegahan Penyalahgunaan Data
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Penduduk (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, data penduduk yang terintegrasi dalam chip e-KTP dapat diakses langsung melalui alat khusus. Dengan demikian, warga tidak perlu lagi mengfotokopi KTP untuk mengisi berbagai keperluan administratif. “KTP-el dilengkapi dengan chip yang menyimpan data secara terenkripsi, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Teguh, seperti yang diutip dari Detik.com, Senin (11/5/2026).
Key Issue ini menekankan pentingnya penerapan sistem digital dalam pelayanan publik. Dengan menggunakan KTP-el, lembaga pemerintah dapat melakukan integrasi data secara real-time, menghindari kesalahan atau penipuan. Teguh menyoroti bahwa proses ini harus dilakukan dengan memperhatikan aturan pelindungan data pribadi, agar tidak terjadi kebocoran informasi. “Sistem manual seperti fotokopi KTP rentan terhadap manipulasi, sehingga perlu digantikan dengan sistem sinergi antar instansi,” tambahnya.
Langkah Kemendagri untuk Mendorong Transisi Digital
Kemendagri telah mendorong seluruh lembaga pemerintah untuk beralih dari penggunaan fotokopi KTP ke sistem digital. Dalam upaya ini, mereka meminta setiap instansi melakukan pengaturan ulang data secara otomatis, sehingga tidak perlu mengandalkan manual. “Penggunaan KTP-el melalui system-to-system akan meningkatkan keandalan data, serta mempercepat proses pelayanan,” imbuh Teguh.
Key Issue terkait transisi ini juga mencakup kolaborasi antar lembaga dalam menjaga konsistensi penggunaan dokumen identitas. Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, DEN, Komdigi, Kemenmarves, Bappenas, BSSN, dan kementerian/lembaga lain untuk mengimplementasikan kebijakan ini. “KTP-el bukan hanya alat identitas, tetapi juga menjadi jembatan dalam pengelolaan data penduduk secara terpusat,” tambah Teguh.
Keputusan Kemendagri ini berdampak signifikan pada masyarakat. Sebelumnya, fotokopi KTP sering digunakan untuk urusan seperti pengurusan dokumen kekhususan, pendaftaran di berbagai lembaga, hingga layanan kesehatan. Kini, Key Issue yang muncul adalah kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan KTP asli atau data elektronik yang terstandar. “Selain memudahkan, ini juga mengurangi risiko penggunaan data yang tidak resmi,” kata Teguh.
Key Issue terkait perlindungan data pribadi juga ditekankan dalam UU No. 27 Tahun 2022. Undang-undang ini melarang penggunaan data penduduk tanpa izin, dan menetapkan sanksi hukum bagi pelanggar. Dengan adanya aturan ini, pemanfaatan KTP-el diharapkan lebih transparan dan akuntabel. “UU PDP menjadi dasar bagi penyimpanan dan penggunaan data penduduk, sehingga penggunaan fotokopi KTP bisa menjadi Key Issue dalam kesadaran pelanggaran hukum,” jelas Teguh.
Transisi ke KTP-el juga dianggap sebagai bagian dari Key Issue dalam pembangunan pemerintahan digital. Dengan sistem ini, pemerintah bisa memastikan data penduduk terakses secara cepat dan tepat, sekaligus mengurangi kesenjangan informasi antar daerah. “Tujuan utama adalah agar data penduduk dapat digunakan secara optimal, tanpa adanya hambatan yang memperpanjang waktu pengambilan keputusan,” tukas Teguh, yang juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait kebijakan ini kepada masyarakat.

