Special Plan: Mendikdasmen Tetapkan Nasib Guru Honorer, Ini Aturannya
Dailynesia.com – Dalam rangka menjawab kebutuhan akan tenaga pendidik yang terus meningkat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) telah merilis Special Plan yang memberikan kepastian hukum bagi para guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah negeri. Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar untuk menyesuaikan kebijakan pengelolaan guru honorer, dengan memastikan mereka tetap bisa menjalankan tugas mengajar hingga akhir 2026. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menstabilkan kondisi sektor pendidikan, terutama menghadapi tantangan ketersediaan tenaga profesional.
Penyesuaian Kebijakan untuk Memenuhi Kebutuhan Guru
Dalam Special Plan, pemerintah mengakui bahwa kebutuhan akan guru di Indonesia masih tinggi. Angka formasi guru ASN yang belum terpenuhi mencapai 498 ribu, sehingga penggunaan guru honorer tetap diperlukan. SE ini menegaskan bahwa data guru non-ASN yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 memiliki prioritas dalam proses penyesuaian status. Hal ini memungkinkan para pendidik untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru seiring pelaksanaan seleksi Pegawai PNS Pemerintah Pusat (PPPK) yang berlangsung hingga akhir 2025.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik. Supaya mereka tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk Suryani, Dirjen GTK, yang dikutip pada Senin (11/5/2026).
Dengan adanya Special Plan, para guru honorer tidak akan dipecat atau ditinggalkan begitu saja. Meski mereka tidak memiliki status ASN, mereka tetap diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Regulasi ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun rencana transisi, termasuk memperjelas mekanisme penggajian dan penugasan yang lebih efisien.
Ketentuan Khusus dalam Special Plan
Special Plan menetapkan bahwa batas waktu Desember 2026 tidak berarti penghentian tugas mengajar bagi guru honorer, melainkan perubahan status kepegawaian. Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk beradaptasi dengan sistem baru, termasuk mengakui mereka sebagai pendidik yang berkontribusi sejak dulu. Aturan ini juga mencakup penyesuaian pada perhitungan gaji, sehingga guru honorer tidak mengalami kesenjangan finansial.
Meski ketersediaan guru ASN menjadi prioritas, Special Plan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat di daerah terpencil dan kawasan yang membutuhkan tenaga pendidik. Penyesuaian ini dilakukan agar proses belajar mengajar tetap terjaga kualitasnya, terlepas dari perbedaan status kepegawaian. Selain itu, SE ini menjadi penyesuaian terhadap UU No. 20 Tahun 2023 yang sempat memicu kekhawatiran akan penghapusan guru honorer.
Terkait dengan kebutuhan guru ASN, pemerintah menyatakan bahwa Special Plan tidak mengurangi keseriusan pengisian formasi ASN. Justru, kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat proses seleksi PPPK sambil memastikan kestabilan di lapangan. Hal ini penting mengingat jumlah guru ASN yang memasuki masa pensiun mencapai 60-70 ribu per tahun, sehingga perlu strategi penggantian yang lebih fleksibel.
Dengan implementasi Special Plan, para guru honorer diberikan jalan keluar untuk beradaptasi dengan perubahan sistem. Meski tidak memiliki status ASN, mereka tetap menjadi tulang punggung sistem pendidikan di banyak wilayah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan, terlepas dari status kepegawaian para pendidik.

