Purbaya Tanggapi Risiko ‘Capital Round Tripping’ dalam PFII
Dailynesia.com – Menjadi sorotan dalam diskusi terkini mengenai pembentukan Pusat Financial Indonesia (PFII). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam wawancara dengan wartawan di Gedung DPR RI pada Selasa (7/7/2026), menyampaikan tanggapan terhadap risiko praktik ‘capital round tripping’ yang bisa muncul dalam kebijakan PFII. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah memperhatikan ancaman tersebut dan berkomitmen untuk mengatasinya melalui pengaturan yang tepat.
Capital round tripping merujuk pada praktik mengalihkan dana domestik ke luar negeri, biasanya melalui negara-negara dengan pajak rendah, lalu mengembalikannya ke Indonesia sebagai investasi asing. Praktik ini bisa mengurangi kepercayaan investor lokal dan menyebabkan distorsi dalam sistem keuangan nasional. Menurut Purbaya, perlu ada mekanisme yang matang untuk menghindari hal ini sejak awal.
Menjelaskan Konsep ‘Capital Round Tripping’
Banyak yang masih bingung dengan arti dan dampak ‘capital round tripping’. Konsep ini menunjukkan aliran dana yang berulang, di mana perusahaan Indonesia mengirimkan uang ke luar negeri untuk memanfaatkan kebijakan pajak yang lebih menguntungkan, lalu kembali menginvestasikan ke dalam negeri. Proses ini bisa menghasilkan keuntungan perpajakan tanpa kontribusi nyata ke ekonomi lokal.
Purbaya mengungkapkan bahwa PFII berpotensi menjadi sarana yang bisa dimanfaatkan oleh praktik ini. Namun, ia yakin pemerintah akan mengantisipasi hal tersebut. “Kita sudah siapkan aturan agar capital round tripping tidak merugikan sistem keuangan Indonesia,” katanya. Menurutnya, PFII perlu menjadi pusat pengelolaan keuangan yang transparan dan tidak terpengaruh oleh kebijakan pajak negara-negarajug.
Rekomendasi dari Ahli Hukum
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU PFII di Komisi XI DPR, Senin (6/7/2026), Prof. Dewa Gede Sudika Mangku, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Pendidikan Ganesha, memberikan saran agar PFII diawasi secara ketat. Menurutnya, PFII harus dikelola oleh dua lembaga independen, yaitu Dewan PFII dan Badan Otoritas PFII, untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan.
“Dengan adanya dua lembaga pengawas, kita bisa mengurangi risiko tumpang tindih wewenang dan memastikan PFII berjalan efektif. Sistem ini harus memiliki mekanisme yang jelas agar capital round tripping tidak terjadi,” terang Dewa. Ia menambahkan bahwa PFII juga perlu mengintegrasikan kebijakan anti-pencucian uang dan pengawasan arus modal.
Menurut Dewa, pengawasan yang ketat pada PFII akan membantu menjaga stabilitas pasar keuangan. Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar investor tetap yakin dalam berpartisipasi. “Dengan ini, kita bisa memastikan dana yang masuk ke Indonesia benar-benar digunakan untuk pembangunan, bukan hanya untuk menghindari pajak,” jelasnya.
Topics Covered juga mencakup tantangan dalam menyeimbangkan antara kebebasan investasi dan pengawasan keuangan. PFII diharapkan bisa menjadi wadah bagi perusahaan-perusahaan nasional untuk memanfaatkan dana dari luar negeri, tetapi tetap memastikan transparansi dan keberlanjutan ekonomi. Purbaya mengatakan bahwa perlu ada kolaborasi antar-lembaga untuk mencapai tujuan tersebut.
Pembahasan mengenai ‘capital round tripping’ dan PFII akan terus dilakukan oleh DPR RI. Dengan adanya analisis dari para ahli dan respons dari Menteri Purbaya, diharapkan akan terbentuk kebijakan yang mampu memitigasi risiko tersebut. “PFII bukan hanya tentang menerima dana asing, tapi juga mengelola dana lokal secara efisien,” pungkas Purbaya, menegaskan bahwa Topics Covered dalam diskusi ini penting untuk mengarahkan kebijakan yang lebih berkelanjutan.

