Serikat Buruh Tolak Ojol Jadi UMKM, Mengaku Tidak Butuh KUR

4 weeks ago  ·  3 min read
By Linda Davis - dailynesia.com
pengemudi-ojek-online-ojol-menunggu-orderan-penumpang-di-kawasan-stasiun-palmerah-jakarta-senin-452026-1777870908739_169

Serikat Buruh Tolak Klasifikasi Ojol sebagai UMKM, Mengaku Tidak Butuh KUR

Dailynesia.com – Dalam upaya menegaskan posisi, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pemerintah untuk mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir kargo sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penolakan ini didasarkan pada argumen bahwa hubungan kerja antara para pengemudi dan perusahaan platform lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan pekerjaan, bukan usaha mandiri. Dengan mempertahankan status UMKM, platform transportasi online dianggap tidak lagi berkewajiban memberikan perlindungan seperti upah minimum, jaminan sosial, atau kepastian pendapatan bulanan.

SPAI Ingatkan Perlindungan Hak Pekerja

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan bahwa klasifikasi ojol sebagai UMKM justru mengurangi tanggung jawab platform terhadap hak pekerja. “Key Strategy kita adalah memastikan bahwa pekerja ojol tidak hanya dianggap sebagai pengusaha, tetapi juga diberikan perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan,” jelas Lily dalam pernyataan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, hubungan kerja antara pengemudi dan platform sudah memenuhi tiga kriteria utama: pekerjaan, upah, dan perintah. “Pekerjaan berupa aktivitas mengantar penumpang, barang, atau makanan. Upah terwujud dalam pendapatan per order. Perintah ditunjukkan melalui tindakan suspend atau pemutusan mitra jika order tidak dilakukan,” terang Lily.

“Key Strategy kita adalah mengakui bahwa pekerja ojol bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga anggota dari sistem ekonomi formal yang layak mendapatkan hak-haknya. Jika mereka dianggap UMKM, maka perlindungan seperti upah minimum (UMP) dan THR akan terlewatkan,” ujarnya.

Key Strategy dalam Penegakan UU Ketenagakerjaan

Menurut Lily, pengakuan status UMKM akan memudahkan perusahaan platform mengabaikan kewajiban dalam UU Ketenagakerjaan. “Key Strategy pemerintah untuk mengelola sektor transportasi online adalah menawarkan fasilitas KUR kepada pengemudi, tetapi ini tidak menggantikan perlindungan hukum yang mereka butuhkan,” kata Lily. Dalam kaitannya dengan ini, pihaknya meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 193 yang sebelumnya disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada Juni 2026. Konvensi tersebut memberikan dasar hukum untuk melindungi hak pekerja di sektor platform, termasuk kewajiban perusahaan memberikan perlindungan sosial.

SPAI juga mengingatkan bahwa status UMKM saat ini mengabaikan kebutuhan pengemudi akan kepastian jam kerja. “Key Strategy pemerintah harus mencakup pengakuan terhadap pengaturan jam kerja 8 jam sehari, yang menjadi keharusan bagi pekerja formal,” tambah Lily. Selain itu, mereka menekankan bahwa pengemudi ojol yang tergabung dalam sistem UMKM seringkali tidak mendapatkan akses ke fasilitas seperti asuransi kesehatan dan pensiun.

Perspektif Menteri UMKM: Key Strategy untuk Perluasan Bisnis

Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa key strategy pemerintah dalam mengembangkan ekonomi rakyat adalah memasukkan pengemudi ojol ke dalam kategori UMKM. “Key Strategy kita adalah memberikan peluang untuk pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mandiri, sehingga mereka dapat memperluas bisnis dan mendapatkan insentif seperti KUR,” kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian UMKM, 1 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa kebanyakan pendapatan pengemudi berada di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga tidak terkena pajak dan memenuhi syarat untuk akses pembiayaan KUR.

“Dengan key strategy ini, pengemudi ojol akan lebih mudah mengakses dana KUR dan berbagai fasilitas pemberdayaan yang disediakan pemerintah. Kami berharap mereka bisa berkembang menjadi usaha yang lebih stabil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Key Strategy dan Konflik Peran Platform

Key Strategy pemerintah dalam mengklasifikasikan ojol sebagai UMKM dianggap oleh SPAI sebagai upaya untuk mempermudah penegakan peraturan. Namun, konflik muncul antara peran platform sebagai pengusaha dan pekerja. “Key Strategy yang mereka terapkan adalah menjadikan platform sebagai pengusaha, tetapi ini justru melemahkan posisi pekerja yang seharusnya diakui secara resmi,” keluh Lily. Pihaknya menekankan bahwa penegakan UU Ketenagakerjaan harus seimbang antara perlindungan kepada pelaku usaha dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

SPAI juga menyebutkan bahwa penegakan KUR kepada pengemudi ojol bisa menjadi salah satu Key Strategy pemerintah untuk mendukung perekonomian rakyat. Namun, mereka menambahkan bahwa insentif KUR tidak cukup untuk menggantikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif. “Key Strategy sejatinya adalah menciptakan sistem yang adil, di mana pengemudi ojol tidak hanya mendapatkan dana pembiayaan, tetapi juga hak-hak sebagai pekerja,” jelas Lily. Dalam konteks ini, kelompok buruh meminta revisi UU Ketenagakerjaan agar status pengemudi ojol bisa diakui sebagai pekerja, bukan hanya sebagai pelaku usaha.

Dengan Key Strategy yang terus ditegaskan, pemerintah dinilai perlu menyeimbangkan antara inisiatif pengembangan UMKM dan perlindungan hak pekerja. Perubahan klasifikasi ini bisa menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan adil bagi semua pemangku kepentingan dalam sektor transportasi online.

MORE FROM THIS CATEGORY