Perubahan Sistem Registrasi SIM Card di Indonesia: Begini Cara Baru dengan NIK dan Biometrik
Dailynesia.com – Sejak 1 Juli 2026, proses pendaftaran SIM Card baru di Indonesia diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan teknologi pengenalan wajah sebagai metode verifikasi. Perubahan ini menggantikan sistem sebelumnya yang hanya memakai NIK serta Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar identifikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Langkah Pendaftaran Berbasis Biometrik
Pada Rabu (1/7/2026), seorang pengunjung mengakses layanan registrasi pelanggan di gerai Smartfren, Mall Ambasador, Jakarta. Ia memanfaatkan sistem yang menggabungkan data biometrik dan NIK untuk mendapatkan SIM Card. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Registrasi SIM Card baru dengan NIK dan biometrik wajib dijalankan mulai hari ini, 1 Juli 2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Regulasi yang Mendasari Perubahan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 mengatur prosedur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan seluler. Regulasi ini berlaku khusus untuk pengguna baru layanan prabayar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, uji coba pendaftaran berbasis biometrik telah dilakukan sejak awal tahun 2026. Tercatat sekitar 2,3 hingga 2,4 juta pengguna mengikuti metode ini. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia menunjukkan bahwa beberapa gerai penyedia layanan telekomunikasi sudah menyediakan pelayanan uji coba registrasi biometrik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Proses registrasi bisa dilakukan di counter operator seluler atau platform digital masing-masing penyedia. Pengguna cukup menyertakan data nomor ponsel dan KTP, lalu melakukan verifikasi melalui foto wajah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Perubahan ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan seluler ke depannya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

