Masuk Gedung Diminta KTP-Difoto Ternyata Langgar UU, Waspada!

2 months ago  ·  3 min read
By Linda Miller - dailynesia.com
ilustrasi-ktp_169

Analisis Kebijakan Baru: Penggunaan KTP dan Foto saat Masuk Gedung Tidak Sepenuhnya Sesuai UU

Dailynesia.com – Sebuah New Policy terbaru yang diterapkan di berbagai tempat di Indonesia, seperti kantor pemerintahan, apartemen, pusat perbelanjaan, dan institusi publik, memperketat prosedur penggunaan dokumen identitas dan pengambilan data pribadi. Kebijakan ini memaksa pengunjung menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat memasuki area tertentu dan memperbolehkan foto mereka difoto tanpa izin eksplisit. Meskipun dianggap sebagai langkah penguatan keamanan, para ahli mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) jika tidak diatur dengan baik.

Melebihi Batas: Pelanggaran Privasi dalam New Policy

Kebijakan yang memaksa difoto saat masuk gedung, terutama tanpa tujuan keamanan yang jelas, menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian dengan UU PDP. Parasurama Pamungkas dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) menjelaskan bahwa UU PDP telah menetapkan aturan bahwa pengumpulan data harus memiliki keabsahan dan kegunaan yang spesifik. “Jika pelaku kebijakan tidak dapat memperjelas bahwa foto atau KTP diperlukan untuk tujuan keamanan yang berdasar, maka ini bisa dianggap sebagai pelanggaran prinsip pengumpulan data,” tegas Parasurama dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

Dalam konteks New Policy, banyak institusi belum menyediakan dasar hukum yang jelas mengenai penggunaan data pengunjung. Menurut Parasurama, ketidakteraturan ini memperbesar risiko data pribadi diakses atau digunakan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan. “Kartu KTP berisi informasi sensitif seperti nama lengkap, alamat, dan nomor telepon, yang bisa dikaitkan dengan identitas orang lain jika disimpan secara tidak aman,” imbuhnya.

Pelaksanaan New Policy: Tantangan dan Kebutuhan Perbaikan

UU PDP yang mulai berlaku sejak tahun 2022 menetapkan bahwa data pribadi warga negara harus dilindungi dan hanya digunakan untuk tujuan tertentu. Namun, dalam praktiknya, New Policy saat ini masih menghadapi tantangan dalam penerapan. Badan Pengawas Perlindungan Data Pribadi (BPPDP) seharusnya berdiri sejak 17 Oktober 2024, namun hingga kini belum berjalan optimal. “Tidak adanya lembaga pengawas membuat pemerintah dan institusi privat lebih leluasa mengumpulkan data tanpa batasan yang jelas,” kata Alfons Tanujaya dari Vaksincom.

Menurut Alfons, foto selfie dan KTP bukanlah metode pengidentifikasi resmi yang diakui oleh Dukcapil. “Foto hanya bisa digunakan sebagai bukti visual, tetapi untuk mengonfirmasi identitas seseorang, KTP tetap menjadi dokumen utama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa New Policy yang mendorong difoto tanpa penjelasan jelas bisa mengakibatkan pengumpulan data yang tidak perlu, sehingga meningkatkan risiko kebocoran informasi. “Jika data disimpan dalam format digital, kemungkinan besar akan diakses oleh sistem lain atau digunakan untuk keperluan non-keamanan,” imbuh Alfons.

Implementasi New Policy: Kesadaran Masyarakat dan Kemungkinan Dampak

Kebijakan yang memaksa pengunjung menunjukkan KTP dan difoto saat masuk gedung memicu perdebatan mengenai kesadaran masyarakat terhadap privasi digital. Banyak orang tidak menyadari bahwa dengan setiap kali memasuki tempat tertentu, data pribadi mereka bisa diakuisisi dan diproses lebih lanjut. “Dengan New Policy ini, masyarakat bisa terkena dampak kecil tapi berkelanjutan, seperti penggunaan data untuk iklan, pemantauan, atau bahkan kejahatan digital,” kata Parasurama.

Dalam konteks kebijakan baru, warga negara perlu lebih waspada dalam memberikan data mereka. “Selain menunjukkan KTP, pengunjung juga perlu memperhatikan bagaimana data mereka disimpan, apakah di server terenkripsi atau digunakan untuk keperluan yang tidak terkait langsung,” sarankan Alfons. Ia menyarankan bahwa institusi yang menerapkan New Policy seharusnya memberikan informasi jelas tentang penggunaan data dan memberi pilihan untuk menolak pengambilan data.

Di sisi lain, para pengelola gedung mengklaim bahwa New Policy ini adalah langkah wajib untuk memastikan keamanan area mereka. Namun, dengan adanya UU PDP, mereka diberi kewajiban untuk memperbaiki prosedur pengumpulan data agar tidak melanggar hak warga negara. “Kami tidak menolak kebijakan ini, tetapi kita perlu memastikan bahwa data yang dikumpulkan digunakan secara transparan dan bertanggung jawab,” kata salah satu perwakilan dari pengelola apartemen.

“Jika New Policy tidak disertai dengan aturan yang jelas, maka ada potensi pelanggaran hukum dan penyimpangan hak privasi warga negara,” kata Parasurama.

MORE FROM THIS CATEGORY