PBB Turun Tangan, Driver-Kurir Online Tak Boleh Disebut ‘Mitra’

2 months ago  ·  3 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
16da52fc-c625-463d-a9b0-1129fcfafb1f-0

PBB Memperkuat Perlindungan Hukum untuk Driver Kurir Online, Menolak Penggunaan Istilah ‘Mitra’

Dailynesia.com – **Facing Challenges** menimpa pekerja lepas di sektor layanan digital, terutama para driver kurir online. Organisasi Buruh Internasional (ILO), yang merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah mengadopsi standar ketenagakerjaan baru yang mengikat untuk pertama kalinya. Standar ini bertujuan memberikan perlindungan hukum lebih luas kepada para pekerja, termasuk hak gaji, jaminan sosial, serta keamanan kerja, dengan mengubah definisi pekerja dari ‘mitra’ menjadi kategori yang lebih jelas.

Kebijakan ini memberikan respons terhadap tantangan yang dihadapi oleh sejumlah pekerja lepas, terutama di bidang transportasi dan pengantaran makanan. Dalam konvensi yang diadakan di New York, PBB menegaskan bahwa pengklasifikasian para driver sebagai ‘mitra’ tidak lagi memungkinkan perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan upah minimum dan manfaat sosial. Para pengemudi dan kurir, yang sering kali bekerja tanpa kontrak jangka panjang, kini akan diakui sebagai pekerja sejati di bawah standar internasional yang baru.

Kebijakan Baru dan Dampaknya

Konvensi ini menimbulkan perubahan mendasar dalam cara perusahaan mengelola hubungan kerja dengan karyawan mereka. Dengan mengubah istilah ‘mitra’ menjadi ‘pekerja’, PBB mencoba menyeimbangkan antara kebebasan operasional perusahaan dan hak-hak pekerja. Menurut data Bank Dunia, jumlah pekerja lepas berbasis aplikasi di seluruh dunia mencapai 154 juta hingga 435 juta orang. Jumlah ini meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di negara-negara berkembang.

“Kebijakan ini mengakui bahwa para driver kurir online adalah bagian dari ekonomi gig yang semakin berkembang. Mereka tidak hanya menggerakkan kota-kota kita, tetapi juga menjadi tulang punggung perekonomian digital,” ungkap Amanda Brown, wakil ketua ILO.

Transparansi algoritma menjadi bagian penting dari konvensi ini. Platform digital wajib menjelaskan bagaimana sistem otomatis mereka memengaruhi penggajian, jadwal kerja, serta akses ke peluang pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketidakadilan yang sering terjadi, seperti pengurangan upah atau penundaan pembayaran, yang sebelumnya dianggap sebagai kebijakan ‘mitra’ yang lebih fleksibel.

Konflik dan Dukungan Internasional

Pemungutan suara untuk konvensi ini melibatkan 406 negara anggota PBB, dengan mayoritas memilih mendukung. Negara-negara seperti Tiongkok, Jepang, Jerman, Prancis, dan Afrika Selatan menjadi penentu utama dalam menyetujui aturan baru ini. Sementara itu, delapan negara, termasuk Amerika Serikat dan Selandia Baru, menolak, sementara 36 negara lain, seperti Inggris dan India, memilih abstain.

“Meskipun terdapat penolakan dari sejumlah negara, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja di sektor platform. Dengan aturan ini, pekerja digital akan lebih terjamin dalam segi kesejahteraan dan keterlibatan langsung dengan pemerintah,” tambah Lena Simet dari Human Rights Watch.

Kebijakan PBB ini diterapkan sebagai jawaban atas tantangan yang dihadapi pekerja di era ekonomi gig. Di banyak negara, para driver kurir online sering kali tidak memperoleh perlindungan yang sama seperti pekerja konvensional. Dengan adanya konvensi ini, PBB berharap memberikan keadilan yang lebih seimbang antara perusahaan dan pekerja, sekaligus mendorong pemerintah lokal untuk mengimplementasikan aturan serupa.

Sejumlah negara, seperti Indonesia, juga turut menyetujui konvensi ini sebagai bentuk komitmen dalam menangani perubahan struktur kerja. PBB berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan tantangan yang dihadapi para driver, tetapi juga menjadi fondasi bagi reformasi ketenagakerjaan di berbagai wilayah. Dengan menekankan **facing challenges** dalam pengelolaan manusia di sektor digital, PBB memberikan respons yang lebih tegas terhadap ketimpangan yang terjadi.

MORE FROM THIS CATEGORY